Penghapusan NPWP Badan

  1. Formulir dan Lampiran Penghapusan NPWP
  2. Dokumen berupa fotocopy akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak Badan yang dilkuidasi atau penggabungan usaha
  3. Tidak mempunyai utang pajak
  4. Tidak sedang dilakukan tindakan: 1) pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2) pemeriksaan bukti permulaan; 3) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4) penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
  5. Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)

  1. Wajib Pajak mengsisi dan menyampaikan formulir permohonan penghapusan NPWP secara tertulis beserta lampirannya secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP
  2. Atau dikirimkan melalui pos / jasa ekspedisi lain dengan bukti pengiriman surat ke KPP Wajib Pajak terdaftar.

sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021)5251245

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Badan"