Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar Ke Daerah Asal

  1. 1. Surat rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah ProvinsiI Sulawesi Tenggara.
  2. 2. Surat rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi lain.
  3. 3. Surat rujukan dari instansi terkait ; Kepolisian, Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan, baik dalam maupun luar wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

  1. 1. Menerima Surat rujukan dari instansi terkait
  2. 2. Melakukan Assesment oleh Petugas Pekerja Sosial
  3. 3. Membuat Surat Pengantar Pemulangan Orang terlantar sesuai tujuan / secara estafet
  4. 4. Pencatatan identitas orang terlantar
  5. 5. Pemulangan Orang TerlantarPengadilan Agama/Pengadilan Negeri kepada Calon Orang Tua Angkat.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

Ø  Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :

Pengaduan Offline :

2.     Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan

Pengaduan Online :

1.     WhatsApp      : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203)

                  Admin 3 (081315681007)

2.     Website          : dinsos.butontengahkab.go.id

3.     Facebook       : Dinsos Buteng

4.     Email             : dinsosbuteng@gmail.com

Ø  Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)

Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan Online : 1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203) 2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id 3. Facebook : Dinsos Buteng 4. Email : dinsosbuteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar Ke Daerah Asal"