Kegiatan Pelayanan Adopsi Anak

  1. A. Pengajuan Berkas 1. Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah mendapat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
  2. 2. Laporan Sosial Hasil Assesment dari Pekerja Sosial.
  3. 3. SK Pemberian Izian Pengasuhan Sementara 6 bulan kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  4. 4. Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) Provinsi Sulawesi Tenggara.
  5. 5. SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat
  6. 6. Surat Rekomendasi ke Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri.
  7. B. Sasaran 1. Anak usia 0-18 tahun yang membutuhkan pengasuhan alternatif karena tidak mendapatkan haknya untuk diasuh dan dibesarkan oleh orang tua kandungnya

  1. 1. Menerima berkas Permohonan Pengangkatan Anak dari Calon Orang Tua Angkat yang telah mendapat Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas Permohonan Pengangkatan Anak.
  3. 3. Penerbitan SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (Enam) bulan kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  4. 4. Proses Monitoring dan Evaluasi (Home Visit) terhadap Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat.
  5. 5. Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) Provinsi Sulawesi Tenggara.
  6. 6. Penerbitan Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
  7. 7. Penerbitan SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  8. 8. Penerbitan Surat Rekomendasi ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri kepada Calon Orang Tua Angkat.

Sejak Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah direkomendasi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota diterima

Tidak dipungut biaya

1. SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan. 2. Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA). 3. SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga COTA. 4. Surat Rekomendasi ke Pengaadilan Negeri / Pengadilan Agama.

Ø  Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :

Pengaduan Offline :

2.     Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan

Pengaduan Online :

1.     WhatsApp      : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203)

                  Admin 3 (081315681007)

2.     Website          : dinsos.butontengahkab.go.id

3.     Facebook       : Dinsos Buteng

4.     Email             : dinsosbuteng@gmail.com

Ø  Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)

Ø  Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan Online : 1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203) 2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id 3. Facebook : Dinsos Buteng 4. Email : dinsosbuteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Kegiatan Pelayanan Adopsi Anak"