Sejak Berkas Permohonan
Pengangkatan Anak yang telah direkomendasi oleh Kepala Dinas Sosial
Kabupaten/Kota diterima
Tidak dipungut biaya
1. SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan. 2. Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA). 3. SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga COTA. 4. Surat Rekomendasi ke Pengaadilan Negeri / Pengadilan Agama.
Ø Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :
Pengaduan Offline :
2. Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan
Pengaduan Online :
1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203)
Admin 3 (081315681007)
2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id
3. Facebook : Dinsos Buteng
4. Email : dinsosbuteng@gmail.com
Ø Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)
Ø Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store