Rekomendasi Izin Pendaftaran ORSOS/Yayasan Sosial/LKS/Panti Sosial

  1. 1. Surat Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak berbadan hukum dan akta pendirian dari Notaris yang telah disahkan berbadan Hukum
  2. 2. Surat Permohonan Pengajuan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial kepada Kepala Dinas Sosial
  3. 3. Akta Notaris LKS/Orsos
  4. 4. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  5. 5. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Kesejahteraan Sosial
  6. 6. Keterangan Domisili dari Pemerintah setempat
  7. 7. Struktur Organisasi Lembaga
  8. 8. Nama, Alamat dan Nomor Telepon Pengurus dan Anggota
  9. 9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. 10. Nomor Rekening Bank atas nama Lembaga Kesejahetraan Sosial
  11. 11. Program Pelayanan di Bidang kesejahteraan sosial
  12. 12. Modal Kerja untuk pelaksanaan Kegiatan Sumber Daya Manusia (SDM)
  13. 13. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
  14. 14. Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah Penerima Manfaat
  15. 15. Rekapitulasi Data Staf Pelaksanan Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. 1. Dinas Sosial menerima berkas pemohonan
  2. 2. Dinas sosial memeriksa kelengkapan berkas pemohonan
  3. 3. Pembuatan laporan telaahan kepada kepala dinas sosial
  4. 4. Tim Teknis melakukan kunjungan lokasi dan verifikasi lapangan
  5. 5. Pembuatan tanda daftar
  6. 6. Penerbitan tanda daftar Lembaga kesejahteraan sosial (LKS)

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi dan Legalisasi Yayasan/LKS atau Organisasi Sosial.

Ø  Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :

Pengaduan Offline :

2.     Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan

Pengaduan Online :

1.     WhatsApp      : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203)

                  Admin 3 (081315681007)

2.     Website          : dinsos.butontengahkab.go.id

3.     Facebook       : Dinsos Buteng

4.     Email             : dinsosbuteng@gmail.com

Ø  Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)

Ø  Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan Online : 1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203) 2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id 3. Facebook : Dinsos Buteng 4. Email : dinsosbuteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendaftaran ORSOS/Yayasan Sosial/LKS/Panti Sosial"