Layanan Pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

  1. 1. Surat pemberitahuan dari apparat penegak hukum
  2. 2. Usia anak (kurang dari 18 tahun)
  3. 3. Admin induk Kab. Buton Tengah

  1. 1. Pemangku/ Penanggungjawab Pelaksanaan Layanan Anak Berhadapan dengan Hukum memberitahukan Pelaksanaan serangkaian Kegiatan anak berhadapan dengan hukum
  2. 2. Kepala Dinas Sosial memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menugaskan petugas khusus untuk memberikan layanan Anak Berhadapan dengan Hukum
  3. 3. Melakukan pelayanan Anak Berhadapan dengan Hukum kepada setiap pemohon
  4. 4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Bidang

Kondisional (melibatkan instansi lain)

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum

Ø  Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :

Pengaduan Offline :

1.     Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial

2.     Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan

Pengaduan Online :

1.     WhatsApp      : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203)

                  Admin 3 (081315681007)

2.     Website          : dinsos.butontengahkab.go.id

3.     Facebook       : Dinsos Buteng

4.     Email             : dinsosbuteng@gmail.com

Ø  Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)

Ø  Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan Online : 1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203) 2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id 3. Facebook : Dinsos Buteng 4. Email : dinsosbuteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)"