No. SK: 188.4/A.SK.A.TU.57/100.02.020/2023
30 Menit
Sesuai SK Tarif
1.Menangani luka GHPR sesuai standar/ mencuci luka 2.Pemberian VAR 3.Pemberian konseling dan kartu jadwal VAR 4.Pemberian Resep
a. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat di sampaikan kepada petugas pengelolaan pengaduan puskesmas palaran.
b. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
1. Kotak saran
2. Buku Keluhan Pelanggan
3. Koin Kepuasan Pelanggan
4. SMS Center : 085251557924
5. Facebook : Puskesmas Palaran
6. Email : pkmpalaransmd15@gmail.com
7. Instagram : @palaranpuskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store