Dimulai dari Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Desa/Kelurahan atau SDM Peksos atau TKSK/PSM dan/atau PSKS
lainnya sampai dengan Pengiriman ke Panti Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Tidak dipungut biaya
1. Penanganan dan Reunifikasi Keluarga Lanjut Usia, gelandangan, pengemis, orang terlantar, WTS, anak jalanan Terlantar 2. Pengiriman ke Panti Rehabilitasi Sosial.
Ø Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :
Pengaduan Offline :
2. Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan
Pengaduan Online :
1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203),
Admin 3 (081315681007), Admin 4 (082290463559)
2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id
3. Facebook : Dinsos Buteng
4. Email : dinsosbuteng@gmail.com
Ø Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)
Ø Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store