Rekomendasi Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar, Anak Jalanan, Orang Terlantar Gelandangan dan Pengemis

  1. 1. Berita acara hasil Razia penyandang tuna social (Lansia Terlantar, gelandangan, pengemis, orang terlantar, WTS, anak jalanan) dari Satpol-PP/ Kepolisian kepada Dinas Sosial Kab. Buton Tengah
  2. 2. Surat Permohonan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar, gelandangan, pengemis, orang terlantar, WTS, anak jalanan dari Pemerintah Desa/Kelurahan ditujukan Kepada Dinas Sosial
  3. 3. Fotocopy KTP dan KK (jika ada)
  4. 4. Kartu KIS (jis)
  5. 5. Foto Lansia yang bersangkutan

  1. 1. Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Desa/Kelurahan atau SDM Peksos atau TKSK/PSM dan/atau PSKS lainnya
  2. 2. Petugas yang ada menerima dan mencatat identitas PMKS yang ada
  3. 3. Verifikasi Berkas
  4. 4. Penjangkauaan, Verifikasi dan Identifikasi
  5. 5. Pembinaan/penyuluhan terhadap PMKS (Lanjut Usia, gelandangan, pengemis, orang terlantar, WTS, anak jalanan Terlantar)
  6. 6. Penerbitan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Sosial bagi Lanjut Usia, gelandangan, pengemis, orang terlantar, WTS, anak jalanan Terlantar
  7. 7. Kabid Rehabiilitasi Sosial membuat laporan dan berita acara penanganan Lanjut Usia, gelandangan, pengemis, orang terlantar, WTS, anak jalanan Terlantar
  8. 8. Kepala Dinas memberikan persetujuan untuk reunifikasi keluarga bagi klien
  9. 9. Penyuluh social memulangkan klien ke alamat sesuai identitas (reunifikasi klien dan keluarganya) atau Pengiriman ke Panti Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

Dimulai dari Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Desa/Kelurahan atau SDM Peksos atau TKSK/PSM dan/atau PSKS lainnya sampai dengan Pengiriman ke Panti Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

Tidak dipungut biaya

1. Penanganan dan Reunifikasi Keluarga Lanjut Usia, gelandangan, pengemis, orang terlantar, WTS, anak jalanan Terlantar 2. Pengiriman ke Panti Rehabilitasi Sosial.

Ø  Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :

Pengaduan Offline :

2.     Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan

Pengaduan Online :

1.     WhatsApp      : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203),

                       Admin 3 (081315681007), Admin 4 (082290463559)

2.     Website          : dinsos.butontengahkab.go.id

3.     Facebook       : Dinsos Buteng

4.     Email             : dinsosbuteng@gmail.com

Ø  Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)

Ø  Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan Online : 1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203) 2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id 3. Facebook : Dinsos Buteng 4. Email : dinsosbuteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar, Anak Jalanan, Orang Terlantar Gelandangan dan Pengemis"