Pusban Luar Gedung dan Dalam gedung

No. SK: 188.4/A.SK.A.TU.57/100.02.020/2023

  1. Pasien datang sendiri
  2. Pasien di antar keluarga
  3. Pasein membawa kartu jaminan kesehatan / KTP/BPJS/KK
  4. Rekam medik
  5. Kartu KB
  6. Buku KIA
  7. Keluarga pasien memanggil
  8. Instruksi dari bidan koordinator
  9. Kartu jaminan kesehatan / KTP/ KK
  10. Data bumil DO, Bufas DO dan Bumil Resti, bayi resti, lansia
  11. Buku KIA

  1. Petugas mendatangi rumah pasien
  2. Anamnesa pasien
  3. Pemeriksaan fisik (memeriksa tanda-tanda vital : Tekanan darah, nadi, suhu, RR)
  4. Member tindakan (pemeriksaan kehamilan, suntik KB)
  5. Menetapakan diagnosa
  6. Memberi terapi pada pasien / rujukan
  7. Memberi tindakan
  8. Memberi obat
  9. Memberi rujukan bila perlu
  10. Mencatat hasil kegiatan
  11. Pasien mendaftar
  12. Mendata / mencari rekam medik
  13. Mengukur Tinggi Badan dan Berat Badan

60 Menit

Sesuai SK Tarif

1.Pelayanan 2.Pengobatan 3.Suntik KB 4.ANC 5.Resep, ukuran kertas ¼ F4 20 gram 6.Pengantar Laboratorium, ukuran kertas ¼ F4 20 gram 7.Rujukan internal dan eksternal, ukuran kertas 1/2 F4 20 gram 8.konseling

a. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat di sampaikan kepada petugas pengelolaan pengaduan puskesmas palaran.

b. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

1. Kotak saran

2. Buku Keluhan Pelanggan

3. Koin Kepuasan Pelanggan

4. SMS Center   : 085251557924

5. Facebook       : Puskesmas Palaran

6. Email : pkmpalaransmd15@gmail.com

7. Instagram : @palaranpuskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.Facebook : Puskesmas Palaran 2.Email : pkmpalaransmd15@gmail.com 3.Instagram : @palaranpuskesmas