Pendampingan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  1. 1. Penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai adalah Keluarga yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  2. 2. Untuk Setiap KPM mempunyai informasi sebagai berikut: a. Nama Kepala Keluarga b. Nama Pasangan Kepala Keluarga c. Nama Anggota Keluarga d. Alamat Tinggal Keluarga e. NIK f. No. Id DTKS
  3. 3. Daftar Penerima Manfaat (DPM) ditetapkan oleh Menteri Sosial
  4. 4. Akun Elektronik Bantuan Pangan Non Tunai diutamakan Perempuan dalam Keluarga
  5. 5. Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera

  1. 1. Persiapan a. Koordinasi ditingkat Kabupaten dilakukan secara berjenjang dengan Kecamatan dan Desa mulai dari Pendataan, Pengecekan keberadaan KPM, edukasi dan sosialisasi registrasi pemantauaan hingga penanganan pengaduan. b. Persiapan data Penerima. c. Persiapan Himbara. d. Persiapan E-Warung.
  2. 2. Edukasi dan Sosialisasi a. Pemerintah Daerah termasuk TIKOR dan TKPK Kab/Kota. b. Kecamatan. c. Desa. d. TKSK. e. Kepala Dusun. f. KPM. g. E-Warung. h. Media Sosialisai dan Edukasi Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai.
  3. 3. Registrasi Pembukaan Rekening Penerima Kartu Kombo a. Proses registrasi dan pembukaan Rekening penerima Bantuan Sosial dilakukan oleh bank penyalur berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. b. Data Penerima Bantaun Sosial merupakan data yang terintegrasi dan berbagai Program Bantuan Sosial, yang dilakukan oleh Mnteri Sosial. c. Pemberi Bantuan Sosial mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima Bantuan Sosial untuk melakukan registrasi dan menghadiri sosialisasi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. d. Himbara dan Pemberi Bantuan Sosial berkoordinasi dengan Penerintah Daerah terkiat keberadaan KPM. e. Penerima Bantuan Sosial telah memiliki Rekening untuk menerima Bantuan Sosial. f. Penyaluran.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pendampingan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT)

Ø  Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :

Pengaduan Offline :

2.     Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan

Pengaduan Online :

1.     WhatsApp      : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203),

                       Admin 3 (081315681007), Admin 4 (082290463559)

2.     Website          : dinsos.butontengahkab.go.id

3.     Facebook       : Dinsos Buteng

4.     Email             : dinsosbuteng@gmail.com

Ø  Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)

Ø  Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan Online : 1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203) 2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id 3. Facebook : Dinsos Buteng 4. Email : dinsosbuteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)"