Pelayanan Pendampingan Perizin Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil melalui Online Single Submission (OSS)

  1. Bagi pelaku usaha yang bisa mengoperasikan komputer, gawai dan sejenisnya, pendampingan dilakukan sebatas memberikan panduan dalam pendaftaran akun dan pengisian data melalui Online Single Submission (OSS).
  2. Bagi pelaku usaha yang tidak bisa mengoperasikan komputer, gawai dan sejenisnya, pendampingan dilakukan mulai dari proses pendaftaran akun sampai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  3. KTP Asli;
  4. Mengisi Formulir Data Usaha UMKM (Jenis Usaha, Modal usaha, omset per tahun)
  5. Fotocopy BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Fotocopy NPWP;
  7. Email pribadi.

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : oApabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; oApabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses pendampingan permohonan izin.
  3. Proses pendampingan pembuatan NIB
  4. Penyerahan NIB dan lampirannya kepada pemohon

60 (enam puluh) menit dengan dokumen persyaratan lengkap dan benar serta  jaringan website OSS stabil


Tidak dipungut biaya

NIB dan Lampirannya

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS hotline ke 08122780001;

3)  Telepon : (0274)515865, (0274)562682

b.  Kemantren Kraton

1)  Email     : kt@jogjakota.go.id / kec.kraton.yk@gmail.com

2)  Telepon  : (0274)376795

3)  WA         : 0813 2511 3261

4)  Surat     : Kemantren Kraton

                Jl. Rotowijayan No. 6 Yogyakarta;

5)  Kotak Saran dan Pengaduan;

6)  Datang Langsung;

7)  Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Perizin Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil melalui Online Single Submission (OSS)"