Pelayanan Malaria

No. SK: 188.4/A.SK.A.TU.57/100.02.020/2023

  1. Pasien datang sendiri
  2. Pasien di antar keluarga
  3. Rekam medis di antar petugas Poli kartu
  4. Buku status penyakit pasien untuk pasien Rawat Inap

  1. Anamnesa
  2. Pemeriksaan fisik
  3. Pemeriksaan penunjang
  4. Penegakan diagnosa
  5. Pemberian tindakan dan terapi sesuai kasus pasien

- Tanpa pemeriksaan Laboratorium 10 menit

-Dengan pemeriksaan Laboratorium 1 jam


Sesuai SK Tarif

1. Pelayanan pemeriksaan kesehatan 2. Pengantar Laboratorium 3. Pemberian resep oleh dokter 4. Pemberian obat Malaria 5. Penyuluhan/konseling secara individu 6. Rujukan internal dan external, dibubuhi tanda tangan dan di cap basah

a. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat di sampaikan kepada petugas pengelolaan pengaduan puskesmas palaran.

b. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

1. Kotak saran

2. Buku Keluhan Pelanggan

3. Koin Kepuasan Pelanggan

4. SMS Center   : 085251557924

5. Facebook       : Puskesmas Palaran

6. Email : pkmpalaransmd15@gmail.com

7. Instagram : @palaranpuskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.Facebook : Puskesmas Palaran 2.Email : pkmpalaransmd15@gmail.com 3.Instagram : @palaranpuskesmas