Standar Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. 1. Dinas Menerima Data Perluasan KPM dari Kemensos untuk di Falidasi oleh pendamping PKH yang ada di Kecamatan yang masuk dalam Data DTKS
  2. 2. Yang termasuk dalam Katagori Keluarga Miskin
  3. 3. Memiliki komponen, seperti: Ibu Hamil, Balita/ APRAS, Masih sekolah (SD, SMP dan SMA) dan Lansia
  4. 4. Dinas menerima laporan dari dinas sosial kab/kota se Provinsi Sulawesi Tenggara.
  5. 5. Masyarakat mengirimkan laporan pengaduan tentang program keluarga harapan kepada dinas sosial.

  1. 1. Dinas melakukan pengawasan atau monitoring Evaluasi agar Bansos yang diterima KPM PKH tepat sasaran dan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan / Komponen seperti : a. ibu Hamil b. Balita c. Masih Sekolah SD, SMP dan SMA d. Lansia
  2. 2. Monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan pencatatan pengaduan masyarakat kedalam buku pengaduan.
  3. 3. Menyampaikan langkah-langkah awal dalam melaksanakan pengaduan tersebut kepada Kasi Jaminan Sosial Keluarga dan Diteruskan Kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai Ketua Program Keluarga Harapan Tingkat Provinsi
  4. 4. Menyetujui hasil monitoring dan evaluasi dalam menyelesaikan permasalahan dilapangan dan dicatat serta dianalisa dimasa yang akan datang
  5. 5. Masyarakat dapat datang langsung ke dinas sosial terkait penanganan program keluarga harapan bantuan sosial non tunai.
  6. 6. Pendamping PKH melakukan pemutakhiran data dan dikirimkan kepada Operator PKH Kab/kota. 1.b Pendamping PKH mendampingi anggota PKH untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan PKH 1.c Pendamping PKH mendampingi anggota PKH untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan anggota dengan membawa kartu PKH sebagai syarat mendapatkan pelayanan.
  7. 7. Data yang sudah di mutakhir kan dikirimkan kepada Unit PKH Provinsi.
  8. 8. Selanjutnya data dikirmkan kepada Unit PKH di kementerian Sosial RI.
  9. 9. Data hasil pemutakhiran dikirimkan kepada sumber pelayanan PKH yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan kantor POS.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

Ø  Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :

Pengaduan Offline :

2.     Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan

Pengaduan Online :

1.     WhatsApp      : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203)

2.     Website          : dinsos.butontengahkab.go.id

3.     Facebook       : Dinsos Buteng

4.     Email             : dinsosbuteng@gmail.com

Ø  Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)

Ø  Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan Online : 1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203) 2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id 3. Facebook : Dinsos Buteng 4. Email : dinsosbuteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)"