Permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
  2. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP
  3. Dokumen pendukung permohonan penghapusan NPWP karena meninggal dunia : A. Fotokopi Surat/Akta Kematian B. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bila warisan sudah terbagi/tidak ada warisan bermaterai C. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP ditandatangani Ahli Waris
  4. Dokumen pendukung permohonan penghapusan NPWP karena wanita kawin sebelumnya memiliki NPWP kemudian menghendaki bergabung dengan suami : A. Fotokopi Buku Nikah B. Fotokopi KTP Suami + Istri C. Fotokopi NPWP Suami + Istri D. Surat Pernyataan dari Istri bahwa suami istri tidak menghendaki terpisah baik dalam hal harta atau kewajiban perpajakan bermaterai F. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP ditandatangani istri
  5. Dokumen pendukung permohonan penghapusan NPWP karena memiliki NPWP Ganda : A. Fotokopi KTP pribadi B. Fotokopi NPWP Ganda C. Surat Pernyataan menghendaki salah satu NPWP dihapus dikarenakan memiliki NPWP ganda, bermaterai D. Formulir Penghapusan NPWP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dari petugas.
  9. Proses selesai.


Paling lama 6 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima.

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan Surat Keputusan Penghapusan NPWP/Surat Penolakan Penghapusan NPWP

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 1500200
  2. Faksimile: (021) 5207557
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter :@kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi"