Paling lama 6 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima.
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan Surat Keputusan Penghapusan NPWP/Surat Penolakan Penghapusan NPWP
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store