Pelayanan Layanan Permintaan Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Permohonan tertulis yang berisi : - Data yang diinginkan -Asal Organisasi /Lembaga atau Pribadi - Untuk Keperluan
  2. Pengguna Layanan Datang Langsung menemui Petugas atau Personil

  1. Pengguna Layanan Melapor kepada Piket untuk menyampaikan Surat Resmi kepada Kadis Sosial P3A tentang Permintaan Data kekerasan terhadap perempuan dan anak
  2. Mengisi Daftar Tamu
  3. Surat Masuk tersebut di disposisi oleh Kadis Sosial P3A Kepada Kepala Bidang P3A.
  4. Kepala Bidang P3A meneruskan surat permintaan data tersebut kepada Subkoordinator yang membidangi.
  5. Subkoordinator/staf membuat data yang diinginkan sesuai isi surat
  6. Apabila Data tersebut tersedia, Petugas melaporkan Kepada Kepala Bidang untuk menelaah kembali data tersebut.
  7. Selanjutnya data tersebut dilaporkan Kepada Kadis Sosial P3A untuk mendapat persetujuan untuk dibuatkan surat pengantar
  8. Surat pengantar dan data siap untuk di distribusi ke pengguna layanan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar ketersediaan data dan data yang di minta

·         Petugas/staf  membuat  data yang diinginkan sesuai isi surat

·    Apabila Data tersebut tersedia, Petugas melaporkan Kepada Kepala Bidang untuk menelaah kembali data tersebut.

·    Selanjutnya data tersebut dilaporkan Kepada Kadis Sosial P3A untuk mendapat persetujuan untuk dibuatkan surat pengantar

·         Surat pengantar dan data siap untuk di distribusi ke pengguna layanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Permintaan Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"