Pendaftaran NPWP Badan

  1. Formulir Pendaftaran NPWP Badan sudah diisi lengkap, ditandatangi dan distempel;
  2. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (jika ada);
  3. Dalam hal pengurus merupakan WNI : fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus;
  4. Dalam hal pengurus merupakan WNA : Fotokopi Paspor dan NPWP salah satu pengurus apabila WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  5. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan;
  6. Surat kuasa bermeterai dan dibubuhi cap perusahaan dalam hal permohonan diajukan bukan oleh pengurus

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id)
  2. Atau Wajib Pajak mengisi Formulir Pendaftaran NPWP beserta Lampirannya dan mengajukan permohonan secara tertulis dan disampaikan secara langsung / Pos / Jasa ekspedisi lainnya dan disampikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi : a. tempat tinggal Wajib Pajak, b. tempat kedudukan Wajib Pajak, atau c. tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  3. Untuk penyampaian permohonan langsung, Wajib Pajak dapat mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  4. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  5. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pendaftaran NPWP Badan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  6. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, apabila penyampaiannya dikuasakan maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan BPS disampaikan kepada Wajib Pajak.
  8. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.


Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

Kring Pajak 1500200

Fax (021) 5251245

Email pengaduan@pajak.go.id

Twitter @kring_pajak

Website pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak di www.pajak.go.id

Mengirimkan surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Badan"