Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KITAS/Paspor/Izin Tinggal bagi WNA
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy NPWP Suami, Akta Perkawinan, atau dokumen sejenis (Untuk Wanita Kawin)
  5. Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah (Untuk Wanita Kawin)

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id)
  2. Atau Wajib Pajak mengisi Formulir Pendaftaran NPWP beserta Lampirannya dan mengajukan permohonan secara tertulis
  3. Permohonan disampaikan disampaikan secara langsung / Pos / Jasa ekspedisi lainnya dan disampikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi : a. tempat tinggal Wajib Pajak, b. tempat kedudukan Wajib Pajak, atau c. tempat kegiatan usaha Wajib Pajak

Satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021)5251245

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi"