No. SK: 000.8.3.2/577
Maksimal 3 hari kerja sejak pengusulan pengaduan di
terima oleh sekolah (tergantung pada jenis pengaduan yang dilaporkan).
Tidak dipungut biaya
Document Archiving (Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan akan dilakukan pengecekkan setiap minggunya, kemudian setiap bulan juga akan direkap melalui google formulir yang selanjutnya dijadikan arsip milik sekolah) dan Accountability (Sekolah yang melaksanakan penanganan pengaduan berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan).
1. Penanganan pengaduan melalui google form yang dapat diakses dengan scan barcode, dan juga dapat dengan mengisi formulir yang ada pada kotak pengaduan.
2. Sarana Pelayanan Pengaduan:
b. E-mail : humas.smpn8jogja@gmail.com
1) Telepon : (0274) 541483
2) Fax : (0274) 516013
3) Nomor HP/Whatsapp : 082242041593
4) Surat : SMP Negeri 8 Yogyakarta Jl. Prof. Dr. Kahar Muzakir No. 2 Yogyakarta Kode Pos : 55223
c. Kotak Pengaduan
d. Google formulir menggunakan scan barcode
e. Formulir survey IKM
Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
1) Cek pengaduan
2) Cek bukti fisik pendukung
3) Koordinasi internal
4) Koordinasi instansi terkait
5) Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store