Layanan Penanganan Pengaduan

No. SK: 000.8.3.2/577

  1. Mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas pelapor.
  2. Mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dengan mencantumkan pengaduan yang akan disampaikan.
  3. Mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dengan mencantumkan keterangan lain (foto/video/voice note) yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Pelapor dapat mengajukan pengaduan melalui dua cara yaitu mengisi formulir dengan scan barcode atau mengisi formulir pada kotak pengaduan yang telah disediakan sekolah.
  2. Laporan yang diterima oleh sekolah kemudian diverifikasi sesuai dengan jenis pengaduannya.
  3. Jika pengaduan tidak membutuhkan tindak lanjut atau penanganan khusus maka cukup dicatat sebagai arsip pengaduan. Jika pengaduan membutuhkan tindak lanjut maka pengaduan tersebut ditelaah berdasarkan jenis pengaduannya untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan.
  4. Pengaduan yang telah ditelaah oleh tim, akan segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan penanganan bersama dengan pihak- pihak ahli yang terkait.
  5. Pengaduan selesai diproses.

Maksimal 3 hari kerja sejak pengusulan pengaduan di terima oleh sekolah (tergantung pada jenis pengaduan yang dilaporkan).

Tidak dipungut biaya

Document Archiving (Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan akan dilakukan pengecekkan setiap minggunya, kemudian setiap bulan juga akan direkap melalui google formulir yang selanjutnya dijadikan arsip milik sekolah) dan Accountability (Sekolah yang melaksanakan penanganan pengaduan berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan).

1.    Penanganan pengaduan melalui google form yang dapat diakses dengan scan barcode, dan juga dapat dengan mengisi formulir yang ada pada kotak pengaduan.

2.    Sarana Pelayanan Pengaduan:

b.     E-mail : humas.smpn8jogja@gmail.com

1)     Telepon : (0274)  541483

2)     Fax : (0274) 516013

3)     Nomor HP/Whatsapp : 082242041593

4)     Surat :  SMP Negeri 8 Yogyakarta Jl. Prof. Dr. Kahar Muzakir  No. 2 Yogyakarta Kode Pos : 55223

c.      Kotak Pengaduan

d.     Google formulir menggunakan scan barcode

e.      Formulir survey IKM

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

1)     Cek pengaduan

2)     Cek bukti fisik pendukung

3)     Koordinasi internal

4)     Koordinasi instansi terkait

5)     Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas.smpn8jogja@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Pengaduan"