1. Jika Kepala Sekolah berada ditempat, maka proses legalisir
maksimal 30 menit.
2. Jika Kepala Sekolah sedang tugas di luar, maka legalisir maksimal 2 hari.
Tidak dipungut biaya
Berkas legalisir
Sekolah : datang langsung, kotak saran, email sekolahan telepon dan Fax
Sarana Pelayanan Pengaduan:
1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
a) upik@jogjakota.go.id b) Sms ke 08122780001
2. E-mail : humas.smpn8jogja@gmail.com
a) Telepon : (0274) 541483
b) WA : 082242041593
c) Fax : (0274) 516013
3. Surat : Jl. Kahar Muzakir No.2, Kel, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223
a) Kotak saran
b) Datang langsung
c) Formulir survey IKM
4. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Cek administrasi
b) Cek lapangan
c) Koordinasi internal
d) Koordinasi instansi terkait
Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan
yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store