Pelayanan Pelaporan Kependudukan

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Data Laporan Kependudukan Desa

  1. . Menerima Berkas/Laporan Kependudukan Setiap Tiga Bulan Dari Desa.
  2. Petugas Menerima/Verifikasi data Laporan Kependudukan dan Menyampaikan Kepada Pimpinan
  3. Petugas membuat bukti tanda terima laporan
  4. Pengesahan Dokumen Laporan Kependudukan

Waktu penyelesaian pelayanan bisa cepat jika berkas lengkap bisa diproses dan pejabat yang berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pelaporan Kependudukan

·       Langsung :

Petugas di Kantor Kecamatan Betayau Jln. Poros Trans Kaltim RT. 01. KodePos 77152

·       Tidak langsung melalui media :

Email : kecamatan.betayau138@gmail.com

Website : betayau.azkanetwork.com

Instagram : Kecamatan Betayau

Facebook : Kecamatan Betayau

Telepon : 0821 6753 0635

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Kependudukan"