Layanan Permintaan Arsip

No. SK: 045.6/009.4/Kec.Brs

  1. Surat masuk
  2. Surat keluar
  3. Data statistik
  4. Dokumen arsip vital

  1. Penerimaan permintaan Arsip / Dokumen.
  2. Verivikasi permintaan.
  3. Pencarian dokumen menggunakan E-Arsip (opsi 1).
  4. Pencarian dokumen pada local folder (opsi 2).
  5. Pencarian dokumen fisik (opsi 3).
  6. Penggandaan / fotocopy (apabila diperlukan) dan penyerahan dokumen fisik.
  7. Pengiriman dokumen dengan format pdf / jpg secara online melalui WA / email (opsi).

Penerimaan permintaan Arsip / Dokumen. 

Verivikasi permintaan. 

Pencarian dokumen menggunakan E-Arsip (opsi 1).

Pencarian dokumen pada local folder (opsi 2).

Pencarian dokumen fisik (opsi 3).

Penggandaan / fotocopy (apabila diperlukan) dan penyerahan dokumen fisik.

Pengiriman dokumen dengan format pdf / jpg secara online melalui WA / email (opsi).

Tidak dipungut biaya

1.File Berkas arsip tersimpan digital e-arsip 2.E-arsip yang terakses secara elektronik 3.File berkas tersimpan format Pdf

1.    Melalui konsultasi langsung;

2.    Melalui telepon;

3.    Melalui     komunikasi      secara elektronik        (e-mail dan/ atau e-complaint, dan lain - lain) sesuai bidang tugasnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083838307027

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Arsip"