Penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

No. SK: HK.02.02.13B.13B4.07.23.0275

  1. Identitas Pemohon
  2. NIB versi OSS RBA dan memiliki akses akun di laman resmi OSS(hhtps://www.oss.go.id)
  3. Peta lokasi sarana produksi pangan olahan
  4. Denah bangunan (lay out) sarana produksi pangan olahan
  5. Panduan Mutu, meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di saranan produksi pangan olahan
  6. Deskripsi pangan olahan
  7. Alur proses beserta penjelasannya
  8. rat Izin Penerapan Komitmen Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK yang memproduksi pangan risiko menengah rendah
  9. Surat Izin Penerapan Standar Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK yang memproduksi pangan risiko menengah tinggi dan hasil UMKM menggunakan formulir penilaian mandiri CPPOB dengan hasil penilaian minimal B (Baik)

  1. Bagi Industri Menengah dan Besar : 1. Pengajuan sertifikasi melalui OSS disertai upload dokumen 2. Penerbitan SPB 3. Pembayaran PNBP 4. Evaluasi Dokumen 5. Pemeriksaan Sarana dan Tindakan Perbaikan 6. Penerbitan Sertifikat
  2. Bagi UMK : 1. Pengajuan sertifikasi melalui OSS disertai upload dokumen 2. Evaluasi Dokumen 3. Penerbitan Sertifikat

1. Evaluasi dokumen bagi UMK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha mengirimkan dokumen

2. Pemeriksaan sarana produksi bagi Industri Menengah dan Besar paling  lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP. Jadwal pemeriksaan sarana produksi ditentukan dengan mempertimbangkan adanya kegiatan produksi sarana yang akan diperiksa. 

3. Penerbitan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan sarana produksi pangan. 

4. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dan/atau laporan perbaikan dinyatakan close.

Biaya / Tarif Evaluasi dan Penerbitan Sertifikasi CPPOB per jenis pangan per sarana produksi sesuai PNBP (Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM. Untuk UMK tidak dikenakan biaya/gratis

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

a. Secara langsung maupun tertulis ke kantor Loka POM di Kabupaten Belitung, Jalan Jendral Sudirman No.28E, Pangkallalang, TanjungPandan, Belitung. 

b. Email   : loka_belitung@pom.go.id / loka.belitung@gmail.com 

c. Telepon  : (0719) 9304835

d. WhatsApp/SMS : 081911200918

e. Instagram  : @bpom.belitung

f. Facebook  : BPOM Belitung

g. Twitter  : @BPOMBelitung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)"