No. SK: HK.02.02.13B.13B4.07.23.0275
1. Evaluasi dokumen bagi UMK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha mengirimkan dokumen
2. Pemeriksaan sarana produksi bagi Industri Menengah dan Besar paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP. Jadwal pemeriksaan sarana produksi ditentukan dengan mempertimbangkan adanya kegiatan produksi sarana yang akan diperiksa.
3. Penerbitan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan sarana produksi pangan.
4. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dan/atau laporan perbaikan dinyatakan close.
Biaya / Tarif Evaluasi dan Penerbitan Sertifikasi CPPOB per jenis pangan per sarana produksi sesuai PNBP (Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM. Untuk UMK tidak dikenakan biaya/gratis
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
a. Secara langsung maupun tertulis ke kantor Loka POM di Kabupaten Belitung, Jalan Jendral Sudirman No.28E, Pangkallalang, TanjungPandan, Belitung.
b. Email : loka_belitung@pom.go.id / loka.belitung@gmail.com
c. Telepon : (0719) 9304835
d. WhatsApp/SMS : 081911200918
e. Instagram : @bpom.belitung
f. Facebook : BPOM Belitung
g. Twitter : @BPOMBelitung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store