10 Menit
1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
2. Pasien Umum Baru dan Lama : Sesuai Perbup No. 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan
3. Pasien Yankeskin dan Jampersal : Dijamin Pemerintah
1. Pasien BPJS : Mendapatkan jaminan SEP dan layanan medis rawat jalan 2. Pasien Umum : Mendapatkan layanan medis rawat jalan 3. Pasien Jamkesda : Mendapatkan layanan medis rawat jalan
Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon (05364041041, 4041222)
3. SMS (Hp 082250605117)
4. Email (rsud_kasongan@ymail.com)
5. Website (rsud.katingankab.go.id)
6. Secara langsung
7. Facebook
(www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan)
8. Instagram @rsudmasamsyarkasongan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store