Pendaftaran Rawat Jalan

  1. 1. Pasien BPJS Kesehatan a. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) / Kartu berobat / Kartu BPJS b. Surat Rujukan dari Faskes 1
  2. 2. Pasien BPJS Ketenagakerjaan a. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) KartuBerobat b. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  3. 3. Pasien Umum Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) dan atau Kartu Berobat.
  4. 4. Pasien Yankeskin dan Jampersal Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) , kartu SKTM.

  1. 1. Pendaftaran Pasien Baru Rawat Jalan a. Petugas menerima pasien sesuai antrian dengan ramah, sopan dan tegas. Pasien umum diterima diloket 1. Pasien BPJS diterima di loket1 dan 2. b. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah sudah pernah berobat atau belum. c. Petugas menanyakan data identitas pasien dengancara menanyakan langsung atau meminta KTP/KKyang berlaku. d. Petugas menanyakan keluhan/klinik yang akan dituju. e. Petugas mengentri data pasien dan klinik tujuan kedalam billing sistem. f. Petugas menerbitkan nomor rekam medis dan kartu berobat. g. Petugas mempersilakan kepada pasien untuk melakukan pembayaran administrasi di kasir rumah sakit yangkemudian mempersilakan pasien menunggu di klinik tujuan. h. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis baru,petugas distribusi akan mengantarkannya ke kliniktujuan. i. Bagi peserta BPJS : ? Selain kartu identitas pasien, petugas juga menanyakan kartu BPJS dan surat rujukan. Kemudian akan dientri di billing sistem. Petugasakan memberi label nomor rekam medis pada kartu BPJS yang akan mempermudah petugas untuk memanggil data pasien jika pasien akan berobat kembali. ? Petugas akan menerbitkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan di tandatangani oleh pasien. ? Petugas mempersilakan pasien langsung menuju Klinik yang dituju.
  2. 2. Pendaftaran Pasien Lama Rawat Jalan a. Petugas menerima pasien dengan ramah,sopan dan tegas. Loket 1 untuk pasien umum, loket 1 dan 2 pasien BPJS. b. Petugas menanyakan kartu berobat pasien, untukpasien BPJS petugas juga menanyakan kartuBPJS (yang sudah diberi label nomor rekam medis) dan surat rujukan dari faskes 1. c. Petugas memanggil data pasien dengan cara mengentri nomor rekam medis yang ada di kartu berobat. d. Petugas menanyakan klinik yang dituju pasien atau keluhan yang dirasakan dan mengentrikan ke billing sistem. Untuk pasien BPJS, petugas dapat langsung mengentri klinik berdasarkan surat kontrol. e. Secara otomatis data pasien akan tersambung kebagian filling (ruang penyimpanan dokumen rekam medis), petugas akan menyiapkan dokumen rekam medis dan akan diantar ke kliniktujuan. f. Petugas pendaftaran mempersilakan bagi pasienumum melakukan pembayaran administrasi kekasir dan setelah itu pasien menunggu di klinik tujuan. g. Untuk pasien BPJS, petugas membuatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan ditandatangani pasien dan mempersilakan menunggu di klinik tujuan.

10 Menit

1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS

2. Pasien Umum Baru dan Lama : Sesuai Perbup No. 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan

3. Pasien Yankeskin dan Jampersal : Dijamin Pemerintah

1. Pasien BPJS : Mendapatkan jaminan SEP dan layanan medis rawat jalan 2. Pasien Umum : Mendapatkan layanan medis rawat jalan 3. Pasien Jamkesda : Mendapatkan layanan medis rawat jalan

Melalui : 1. Kotak saran 2. Telepon (05364041041, 4041222) 3. SMS (Hp 082250605117) 4. Email (rsud_kasongan@ymail.com) 5. Website (rsud.katingankab.go.id) 6. Secara langsung 7. Facebook (www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan) 8. Instagram @rsudmasamsyarkasongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan"