No. SK: HK.02.02.13B.13B4.07.23.0275
1. Evaluasi/verifikasi dokumen permohonan sertifikat CPKB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak dokumen permohonan diunggah.
2. Pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
3. Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil evaluasi.
4. Evaluasi CAPA dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitungsejak diterimanya CAPA
5. Penerbitan sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB diterbitkan paling lama20 (dua puluh) hari terhitung sejak hasil pemeriksaan dan/atau hasilperbaikan memenuhi persyaratan CPKB.
6. Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Pembaharuandilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari
7. Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Perubahan Administrasipaling lama 10 (sepuluh) hari
8. Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Perubahan Teknis palinglama 20 (dua puluh) hari
Tidak dipungut biaya
1. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap Golongan A 2. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B
a. Secara langsung maupun tertulis ke kantor Loka POM di Kabupaten Belitung, Jalan Jendral Sudirman No.28E, Pangkallalang, Tanjung Pandan, Belitung.
b. Email : loka_belitung@pom.go.id / loka.belitung@gmail.com
c. Telepon : (0719) 9304835
d. WhatsApp/SMS : 081911200918
e. Instagram : @bpom.belitung
f. Facebook : BPOM Belitung
g. Twitter : @BPOMBelitung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store