Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB) Secara Bertahap Golongan A Dan Golongan B

No. SK: HK.02.02.13B.13B4.07.23.0275

  1. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika
  2. Dokumen penerapan sistem mutu CPKB
  3. Surat persetujuan penggunaaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas Bersama dengan obat atau obat tradisional
  4. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

  1. Pengajuan permohonan sertifikasi CPKB (oss.go.id)
  2. Evaluasi Dokumen
  3. Pemeriksaan Sarana
  4. Penerbitan Surat Hasil Inspeksi
  5. Pemenuhan persyaratan atau permintaan CAPA
  6. Penerbitan Sertifikat CPKB Bertahap Golongan A dan B

1. Evaluasi/verifikasi dokumen permohonan sertifikat CPKB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak dokumen permohonan diunggah.

2. Pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

3. Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil evaluasi. 

4. Evaluasi CAPA dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitungsejak diterimanya CAPA 

5. Penerbitan sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB diterbitkan paling lama20 (dua puluh) hari terhitung sejak hasil pemeriksaan dan/atau hasilperbaikan memenuhi persyaratan CPKB. 

6. Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Pembaharuandilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari 

7. Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Perubahan Administrasipaling lama 10 (sepuluh) hari 

8. Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Perubahan Teknis palinglama 20 (dua puluh) hari

Tidak dipungut biaya

1. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap Golongan A 2. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B

a. Secara langsung maupun tertulis ke kantor Loka POM di Kabupaten Belitung, Jalan Jendral Sudirman No.28E, Pangkallalang, Tanjung Pandan, Belitung. 

b. Email   : loka_belitung@pom.go.id / loka.belitung@gmail.com 

c. Telepon  : (0719) 9304835

d. WhatsApp/SMS : 081911200918

e. Instagram  : @bpom.belitung

f. Facebook  : BPOM Belitung

g. Twitter  : @BPOMBelitung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB) Secara Bertahap Golongan A Dan Golongan B"