Ahli Bahasa

  1. Membawa kartu identitas diri
  2. Pelayanan dilakukan pada jam kerja, yaitu Senin--Jumat, pukul 08.00--16.30

  1. Pemohon mengajukan surat
  2. Kepala BBPR mendisposisikan ke Tim Layanan Ahli Bahasa
  3. Pelaksanaan layanan
  4. Pemohon menerima hasil layanan

Sesuai kesepakatan

Dibebankan kepada pemohon/pengguna jasa sesuai SBM yang berlaku.

Narasumber, Juri, Penyuluh, Penyunting, Instruktur Literasi, dan Pendamping Bahasa.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung ke Balai Bahasa Provinsi Riau, Jalan Binawidya, Kompleks Universitas Riau, Pekanbaru, 28293 atau melalui pos-el: publikasibbr@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli Bahasa"