Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja

No. SK: 188.46/005/427.58.01/2023

  1. KTP

  1. 1. Menerima permohonan layanan telepon (call center) dengan memberi 3S (salam, sopan, santun), serta mendata identitas pemohonn penyedotan lumpur tinja 2. Memverifikasi lokasi tanki septick di rumah pemohon dengan menerapkan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun) dan mengisi formulir permohonan penyedotan (KTP pemohon bila diperlukan), serta melaporkan hasil survei 3. Menginput data pemohon ke dalam sistem informasi pelanggan sesuai hasil survei. Serta menginformasikan kepada pelanggan tentang jadwal pelaksanaan penyedotan 4. Menugaskan untuk pelaksanaan penyedotan

Mulai dari pipa spiral masuk ke dalam lubang tanki septick sampai lumpur tinja tersisa 10cm.

Berdasarkan PERDA Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penyedotan Lumpur Tinja

Petugas Survey datang ke lokasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA, FB, Instagram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja"