Penerjemahan

  1. Membawa kartu identitas diri
  2. Pelayanan dilakukan pada jam kerja, yaitu Senin--Jumat, pukul 08.00--16.30

  1. Pemohon mengajukan surat
  2. Kepala BBPR meneruskan ke KKLP Penerjemahan
  3. KKLP Penerjemahan mendiskusikan materi penerjemahan
  4. Pelaksanaan Penerjemahan/Penjurubahasaan
  5. Pemohon menerima hasil Penerjemahan/Penjurubahasaan

Persetujuan layanan: 3 hari 

Waktu penerjemahan: 5 hari/hari

Dibebankan kepada pemohon/pengguna jasa sesuai SBM yang berlaku

Naskah terjemahan; Penjurubahasaan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung ke Balai Bahasa Provinsi Riau, Jalan Binawidya, Kompleks Universitas Riau, Pekanbaru, 28293 atau melalui pos-el: publikasibbr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerjemahan"