Pelayanan Legalisir Fotocopy Ijazah/STTB

  1. Ijazah/STTB Asli
  2. Fotocopi Ijazah/STTB sesuai yang dibutuhkan dan 1 rangkap untuk Arsip Dinas Pendidikan

  1. Pemohon menyerahkan berkas beserta Ijazah asli
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Kasubag. Umum dan Kepegawaian terkait meneliti dan memberikan paraf pada Fotocopy yang mau disahkan
  4. Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani legalisir
  5. Petugas meregister, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  6. Petugas menyerahkan dokumen legalisir kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Fotocopy Ijazah/STTB

  1. Datang langsung ke Kantor Kami, Bagian Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Webside : lapor.go.id
  3. Email. disdikbud.jpt01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Fotocopy Ijazah/STTB"