Pemeriksaan USG

  1. Membawa KTP/KK/KIS
  2. Kartu Kunjungan
  3. Buku KIA

  1. Pasien daftar di loket
  2. Pasien menuju Ruang KIA
  3. Pasien dilakukan USG oleh Dokter yang terlatih
  4. dokter memberi informasi hasil
  5. Memberi Resep dan Nota pembayaran
  6. Pulang

pasien setelah dari pendaftaran menuju ke ruang KIA .dan mendapat pelayanan USG

Setelah mendapat pelayanan .pasien bayar di kasir 

Pelayanan Kesehatan

Telp(0334)323210

FB: puskesmas jatiroto

E mail: pkmjtr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan USG"