Penanganan Pengaduan

  1. Asli dan FC KTP

  1. Masyarakat mengirimkan aspirasi atau aduan melalui media aduan yang tersedia baik elektronik / non elektronik
  2. Klarifikasi serta respon oleh admin penanganan pengaduan
  3. Tanggapan/tindak lanjut pengaduan dar Seksi atau Camat sesuai konteks aduan
  4. Masyarakat atau warga menerima tanggapan atau tindak lanjut pengaduan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

  1. Langsung petugas di Kantor Kecamatan
  2. Situs http:// sidomukti.salatiga.go.id
  3. Surat elektronik sidomukti@salatiga.go.id
  4. Kotak Saran 
  5. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"