Layanan Kebahasaan dan Kesastraan

  1. 1. Mengirimkan surat permohonan penyuntingan bahasa
  2. 2. Menyerahkan naskah yang akan disunting

  1. 1. Mengirimkan surat permohonan penyuntingan naskah ke Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat
  2. 2. Menyerahkan naskah yang akan disunting
  3. 3. Bagian persuratan akan menyampaikan surat dan naskah tersebut kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat
  4. 4. Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat akan mendisposisi surat tersebut kepada Kasubbag. Umum
  5. 5. Kasubbag. Umum akan menunjuk tenaga penyuluh dan memberikan surat tugas.
  6. 6. Tenaga penyuluh yang ditunjuj akan melakukan penyuntingan sesuai dengan naskah yang diberikan.

Waktu pelaksanaan penyuntingan sesuai dengan naskah yang diberikan.

Tidak dipungut biaya

Layanan penyuntingan bahasa

Pengaduan dapat disampaikan ke Balai Balai Bahasa  Provinsi Sumatera Barat melalui telepon (0751-776789) atau pos-el balaibahasa_padang@yahoo.com atau balaibahasa_sumbar@kemdibud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kebahasaan dan Kesastraan"