Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 800/1825/VIII/2023

  1. Pasien dari Poliklinik dengan umum maupun BPJS yang mendapatkan resep
  2. Pasien dari Ruang Rawat Inap dengan umum maupun BPJS yang mendapatkan resep.

  1. Pasien Rawat jalan : 1. Pasien umum membawa resep obat dari dokter ke loket kasir. 2. Pasien membayar maka resep dilakukan skrinning resep oleh petugas farmasi. 3. Pasien BPJS membawa resep obat beserta persyaratannya ke depo farmasi. 4. Pasien menunggu obat disiapkan dan diverifikasi oleh petugas farmasi. 5. Pasien menerima obat dan informasi obat yang dibutuhkan.
  2. Pasien Rawat Inap : 1. Pasien umum membawa resep obat dari dokter ke loket kasir. 2. Pasien membayar maka resep dilakukan skrinning resep oleh petugas farmasi. 3. Pasien Menunggu obat diverivikasi dan disiapkan oleh petugas farmasi 4. Pasien menerima obat dan informasi obat yang dibutuhkan. 5. Pasien BPJS membawa Resep ke depo farmasi 6. Resep diverivikasi dan disiapkan oleh petugas farmasi 7. Obat diantarkan oleh petugas farmasi ke ruang rawat inap.

Mulai dari penyerahan resep sampai penerimaan obat. Untuk obat jadi ≤30 menit, Obat Racikan ≤ 60 menit

Umum :  Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat

JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pelayanan farmasi rawat jalan sesuai dengan Standar

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"