No. SK: 800/1825/VIII/2023
Mulai dari
penyerahan resep sampai penerimaan obat. Untuk
obat jadi ≤30 menit, Obat Racikan ≤ 60 menit
Umum : Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat
JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.Pelayanan farmasi rawat jalan sesuai dengan Standar
Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana,
S.Kep, Ners)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store