Standar Pelayanan Ambulance

  1. 1. Pelayanan Ambulance Gawat Darurat adalah pelayanan Ambulance Medik yang bertujuan untuk mengangkut pasien gawat darurat yang sudah distabilkan di tempat tindakan definitive/distabilkan di rumah sakit untuk dipindahkan ke rumah sakit yang mempunyai kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan.
  2. 2. Pelayanan Ambulance Rujuk ke Luar Daerah adalah pelayanan oleh petugas Ambulance Medik untuk mendampingi pasien ke luar daerah menggunakan mobil Ambulance Medik.
  3. 3. Pelayanan Ambulance Siaga adalah pelayanan oleh petugas Ambulance Medik berserta mobil Ambulans dan sarana prasarana di dalamnya, untuk siaga pada event/acara tertentu.
  4. 4. Pelayanan Ambulans Transportasi adalah pelayanan Ambulans Medik yang bertujuan untuk: a. mengangkut pasien yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan ; b. memfasillitasi permintaan pasien pulang.
  5. 5. Pelayanan Mobil Jenazah adalah pelayanan yang bertujuan untuk memfasilitasi permintaan mengantar jenazah.

  1. . Pedoman Pelayanan Ambulans
  2. Flow chart Alur Pelayanan Ambulance Gawat Darurat, Ambulance Rujuk ke Luar Daerah, Ambulans Transportasi, dan Mobil Jenazah

Respon time ≤ 30menit


a.       Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Harapan Insan Sendawar

b.       Tarif Pelayananan Mobil Ambulance/Mobil Jenazah

·         Dari : RSUD. HIS

 

No

Tujuan

Jasa Sarana

(Rp)

Jasa Pelayanan

(Rp)

Tarif          (Rp)

1.

Kec. Barong Tongkok

15.000

25.000

40.000,-

2.

Kec. Melak

25.000

30.000

55.000,-

3.

Kec. Linggang Bigung

25.000

30.000

55.000,-

4.

Kec. Tering

50.000

45.000

95.000,-

5.

Tutung

50.000

45.000

135.000,-

6.

Kec. Long Iram

150.000

100.000

250.000,-

7.

Kec.  Damai

50.000

85.000

135.000,-

8.

Kec.  Ma. Lawa

150.000

100.000

250.000,-

9.

Kec.  Dempar

50.000

85.000

135.000,-

10.

Kec.  Siluq Ngurai

200.000

150.000

350.000,-

11.

Kec.  Tanjung Isuy

250.000

200.000

450.000,-

12.

Resak

300.000

300.000

600.000,-

13.

Kec.  Ma. Kedang

300.000

300.000

600.000,-

14.

Tenggarong

450.000

500.000

950.000,-

15.

Samarinda

500.000

650.000

1.150.000,-

16.

Balikpapan

750.000

1.200.000

1.950.000,-

 

c.       Tarif Rujukan Pasien BPJS dan Umum

·      Tujuan Samarinda

 

Menggunakan Ambulance

Perawat

Rp.    700.000,-

Supir

Rp.    600.000,-

BBM

Rp.    600.000,-

Jasa Rumah Sakit

Rp.    200.000,-

TOTAL

Rp. 2.100.000,-

Menggunakan Taxi Darat

Perawat

Rp.    700.000,-

Transport

Rp.    250.000,-

Jasa Rumah Sakit

Rp.      75.000,-

TOTAL

Rp. 1.025.000,-

Menggunakan Kapal

Perawat

Rp. 1.050.000,-

Transport

Rp.    250.000,-

Jasa Rumah Sakit

Rp.      75.000,-

TOTAL

Rp. 1.375.000,-

Menggunakan Pesawat

Perawat

Rp.    700.000,-

Transport

Rp.    250.000,-

Jasa Rumah Sakit

Rp.      75.000,-

TOTAL

Rp. 1.025.000,-

 

·      Tujuan Balikpapan

 

Menggunakan Ambulance

 

 

 

 

Perawat

Rp. 1.050.000,-

Supir 2 orang

Rp. 1.500.000,-

BBM

Rp.    850.000,-

Jasa Rumah Sakit

Rp.    400.000,-

TOTAL

Rp. 3.800.000,-

Menggunakan Taxi Darat

 

 

 

Perawat

Rp. 1.050.000,-

Transport

Rp.  400.000,-

Jasa Rumah Sakit

Rp.75.000,-

TOTAL

Rp. 1.525.000,-

Menggunakan Pesawat

 

 

 

Perawat

Rp. 1.050.000,-

Transport

Rp.    400.000,-

Jasa Rumah Sakit

Rp.      75.000,-

TOTAL

Rp. 1.525.000,-

 

d.       Tarif Jemput Pasien ke Samarinda.

 

Menggunakan Ambulance

Perawat

Rp.   700.000,-

Supir

Rp.   500.000,-

BBM

Rp.   600.000,-

Jasa Rumah Sakit

Rp.   200.000,-

TOTAL

Rp. 2.000.000,-

 

e.       Tarif Jemput Pasien ke Balikpapan.

 

Menggunakan Ambulance

Perawat

Rp. 1.050.000,-

Supir 2 orang

Rp. 1.800.000,-

BBM

Rp.    850.000,-

Jasa Rumah Sakit

Rp.    400.000,-

TOTAL

Rp. 4.100.000,-

 

f.        Tarif untuk Pasiean yang ikut Petugas Pulang Merujuk.

 

Menggunakan Ambulance

Perawat

Rp.  350.000,-

 

Supir

Rp.  300.000,-

 

TOTAL

Rp.  650.000,-


1. Ambulance Gawat Darurat 2. Ambulance Rujuk Ke Luar Daerah 3. Ambulance Siaga 4. Ambulance Transportasi 5. Mobil Jenazah

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

1.      Pengaduan Tidak Langsung

a.      Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915- 158 :

a)   Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)   Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang/ bagian terkait

c)   Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikankepada bidang / bagian terkait

d)   Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagianterkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)   Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali olehHumas kepada pengirim

f)     Bagian Humas mencatat pada laporan harian

b.     Pengaduan melalui Media Internet

Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

c.      Pengaduan melalui Media Telepon / Fax

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001.Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

 

d.    Pengaduan melalui kotak saran :

a)      Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)      Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)      Petugas humas berkordinasi dengan bagian/bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)      Bagian humas melakukan pendokumentasian

 

2.      Pengaduan Langsung

a.     Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasikejadian.

2        Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidakada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3        Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4        Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5        Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6        Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan/ keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance"