Respon time ± 30 menit, dimulai saat mendapatkan
pelayanan dokter Sp.KFR dan atau Fisioterapi, dan terapi wicara
Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No 2 Tahun 2013
1. Tarif Tindakan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Rawat jalan Mengikuti Tarif tindakan medik non opertif Kategori II. Rp. 130.000
2. Tarif tindakan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan Yang dilaksanakan oleh Tenaga fungsional Fisioterapi/Terapi wicara/Okupasi Terapi/Ortitic prostetic Sebesar Rp. 46250 Per tindakan
Produk Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik dapat berupa pelayanan antara lain : 1. Pelayanan Asesmen, Uji Fungsional dan Tindakan Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi 2. Pelayanan Assesmen & Tindakan Fisioterapi 3. Pelayanan Assesmen & Tindakan Terapi Wicara
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut : a. Pengaduan Tidak Langsung 1. Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 : a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA b) Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
|
2. Pengaduan melalui Media Internet Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id 3. Pengaduan melalui Media Telepon / Fax Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti. 4. Pengaduan melalui kotak saran : a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan c) Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut d) Bagian Humas melakukan pendokumentasian
|
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut : a. Pengaduan Tidak Langsung 1. Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811- 5915-158 : a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA b) Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
|
2. Pengaduan melalui Media Internet Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id 3. Pengaduan melalui Media Telepon / Fax Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti. 4. Pengaduan melalui kotak saran : a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan c) Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut d) Bagian Humas melakukan pendokumentasian
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store