Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Persyaratan Adminitrasi a. Pasien BPJS Ada elegibilitas kepesertaan BPJS b. Pasien Perusahaan Membawa surat jaminan dari Perusahaan c. Pasien Umum Tidak ada persyaratan khusus yang harus dilampirkan
  2. Penyedia Layanan a. Layanan Asesmen & Tindakan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi. b. Layanan Assesmen & Tindakan Fisioterapi c. Layanan Assesmen & Tindakan Terapi Wicara d. Administrasi & Operator Billing
  3. Pengguna Layanan a. Pasien umum yang langsung datang b. Pasien umum/rujukan perusahaan membawa surat rujukan dari Dokter Praktek Mandiri, Klinik Swasta/Perusahaan, RS Swasta, maupun RS Pemerintah, surat konsultasi/rujukan internal klinik lain dari DPJP c. Pasien BPJS membawa surat konsultasi dari DPJP untuk pasien baru, untuk pasien lama (kunjungan berulang) membawa protokol terapi dari Dokter Sp.KFR

  1. -

Respon time ± 30 menit, dimulai saat mendapatkan pelayanan dokter Sp.KFR dan atau Fisioterapi, dan terapi wicara

Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No 2 Tahun 2013

1.       Tarif Tindakan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Rawat jalan Mengikuti Tarif tindakan medik non opertif Kategori II. Rp. 130.000

2.       Tarif tindakan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan Yang dilaksanakan oleh Tenaga fungsional Fisioterapi/Terapi wicara/Okupasi Terapi/Ortitic  prostetic Sebesar Rp. 46250 Per tindakan

 

 


Produk Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik dapat berupa pelayanan antara lain : 1. Pelayanan Asesmen, Uji Fungsional dan Tindakan Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi 2. Pelayanan Assesmen & Tindakan Fisioterapi 3. Pelayanan Assesmen & Tindakan Terapi Wicara

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

a.    Pengaduan Tidak Langsung

1.    Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-

5915-158 :

a)    Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)   Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang

/ bagian terkait

c)   Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

d)   Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian

terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah e)    Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh

Humas kepada pengirim

f)    Bagian Humas mencatat pada laporan harian

 

2.    Pengaduan melalui Media Internet

Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar  http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

3.    Pengaduan melalui Media Telepon / Fax

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian

pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

4.    Pengaduan melalui kotak saran :

a)   Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)   Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)    Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait

sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)   Bagian Humas melakukan pendokumentasian

 

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

a.    Pengaduan Tidak Langsung

1.    Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-

5915-158 :

a)    Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)   Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang

/ bagian terkait

c)   Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

d)   Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagian

terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah e)    Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh

Humas kepada pengirim

f)    Bagian Humas mencatat pada laporan harian

 

2.    Pengaduan melalui Media Internet

Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawar  http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

3.    Pengaduan melalui Media Telepon / Fax

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian

pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

4.    Pengaduan melalui kotak saran :

a)   Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)   Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)    Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait

sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)   Bagian Humas melakukan pendokumentasian

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik"