a. |
Pemeriksaan Radiologi tanpa Kontras pada Pasien dari Instalasi rawat jalan |
: |
Maksimal 3 Jam |
b. |
Pemeriksaan USG pada pasien Rawat Jalan |
: |
Maksimal 4 Jam |
c. |
Pemeriksaan Radiologi Kontras pada Pasien Rawat Jalan |
: |
Maksimal 6 Jam |
d. |
Pemeriksaan Radiologi (dengan Kontras maupun Non Kontras) dan USG pada Pasien Rawat Inap |
: |
Maksimal 18 Jam |
e. |
Pemeriksaan Radiologi darurat/Cito |
: |
Maksimal 1 Jam |
f. Pemeriksaan USG : Maksimal 2 Jam
darurat/Cito
Tarif Radiologi RSUD Harapan Insan Sendawar untuk Pemeriksaan Radiodiagnostik :
a. Kelas 3 (Rp 127.000/Foto) b. Kelas 2 (Rp 137.000/Foto) c. Kelas 1 (Rp 142.000/Foto) d. VIP (Rp 157.000/Foto) e. IGD (Rp 142.000/Foto) f. ICU/Nicu/Picu (Rp 192.000/Foto) g. Rawat Jalan (Rp 137.000/Foto) h. Pasien Luar (Rp 142.000/Foto)
Tarif Radiologi RSUD Harapan Insan Sendawar untuk Pemeriksaan USG :
1. Pasien IGD, Kelas 1, Luar (Rp 465.000) Colli,Thyroid,Abdomen,Massa,Suferpicial
2. Pasien IGD, Kelas 1, Luar (Rp 495.000) Vaskular,Doppler
3. Pasien Poli, Kelas 2 (Rp 435.000) Colli,Thyroid,Abdomen,Massa,Suferpicial
4. Pasien Poli, Kelas 2 (Rp 465.000) Vaskular,Doppler
5. Pasien Kelas 3 (Rp 405.000) Colli,Thyroid,Abdomen,Massa,Suferpicial
6. Pasien Kelas 3 (Rp 435.000) Vaskular,Doppler
7. Pasien VIP (Rp 555.000) Colli,Thyroid,Abdomen,Massa,Suferpicial
8. Pasien VIP (Rp 585.000) Vaskular,Doppler |
Foto Radiodiagnostik / USG dan pembacaan hasil pemeriksaan oleh Dokter Spesialis radiologi.
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut : a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: a.1. Media surat / tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada petugas atau dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada : Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Jln. Mawar Kampung Sekolaq Joleq Kecamatan Sekolaq Darat Surat yang masuk akan diterima oleh sekretariat untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian akan dilanjutkan kepada bidang terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan. a.2. Media Internet Pengaduan ditujukan melalui email RSUD Harapan Insan Sendawar yaitu Email: rsud.his.kubar@gmail.com a.3. Media Telepon/Fax Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti. a.4. Media Langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pada bagian pengaduan.
b. Berdasarkan media-media tersebut, personil yang menangani akan menyampaikan / koordinasi kepada kepala unit kerja yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar / berat). c. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori ringan, maka personil yang menangani akan menjawab secara langsung. d. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan kepala Bagian / bidang / Instalasi / Komite yang bersangkutan dan Direktur. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan. e. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalah yang ada akan dikoordinasikan antara Direktur dengan Bupati Cq Asisten atau Sekretaris Daerah. Hasil Koordinasi akan disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan. f. Pengaduan melalui surat/tertulis, akan dibalas melalui surat atau via telepon dengan yang bersangkutan (apabila pihak pengadu mencantumkan nomor telepon untuk klarifikasi) g. Pengaduan melalui email akan dibalas kepada yang bersangkutan melalui email h. Pengaduan melalui telepon / Fax akan ditelepon kepada yang bersangkutan i. Pengaduan secara langsung akan dijawab secara langsung kepada yang bersangkutan j. Pengaduan masyarakat baik secara tertulis, melalui internet, via telepon, maupun secara langsung, akan dicatat dan dipilah oleh pejabat fungsional umum pada Bagian Pengaduan dengan arahan Kepada Bagian Tata Usaha untuk selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan yang terdiri dari tanggal pengaduan, identitas pengadu, jenis pengaduan, dan bobot pengaduan, diserahkan kepada kepada Direktur untuk diperiksa. Apabila Laporan Pengaduan Pelayanan Publik perlu dilakukan perbaikan, maka laporan pengaduan akan diserahkan kembali kepada Bagian Tata Usaha untuk diperbaiki dan akan diperiksa kembali oleh Direktur untuk disetujui. k. Laporan Pengaduan Pelayanan Publik yang telah disetujui akan diserahkan kepada Direktur sebagai laporan bulanan. l. Target penyelesaian pengaduan dalam 1 (satu) tahun adalah minimal harus dapat menyelesaikan 75i total pengaduan yang diterima oleh Direktur untuk semua media pengaduan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store