Standar Pelayanan Radiologi

  1. a. Surat Rujukan / permintaan pemeriksaan Radiodiagnostik / USG dari dokter / dokter gigi atas nama pasien
  2. b. Untuk Pasien BPJS : Membawa Surat Jaminan BPJS.
  3. c. atau membawa kartu asuransi kesehatan lainnya

  1. a. Pasien datang, mendaftar di loket pendaftaran serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan.
  2. b. Antri di ruang tunggu unit pelayanan.
  3. c. Mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan di Poliklinik
  4. d. Mendapat tindakan dan pemeriksaan penunjang bila perlu (termasuk pemeriksaan Radiodiagnostik / USG ).
  5. e. Membayar biaya pelayanan di kasir untuk Pasien umum.
  6. f. Kembali ke unit pelayanan untuk mendapat tindakan / terapi / konsultasi lebih lanjut dari dokter / dokter gigi
  7. g. Ambil obat di apotek bila diperlukan, langsung pulang

a.      

Pemeriksaan Radiologi tanpa Kontras pada Pasien dari Instalasi rawat jalan

:

Maksimal 3 Jam

b.     

Pemeriksaan USG pada pasien Rawat Jalan

:

Maksimal 4 Jam

c.      

Pemeriksaan Radiologi Kontras pada Pasien Rawat Jalan

:

Maksimal 6 Jam

d.     

Pemeriksaan Radiologi (dengan Kontras maupun Non Kontras) dan USG pada Pasien Rawat Inap

:

Maksimal 18 Jam

e.      

Pemeriksaan Radiologi darurat/Cito

:

Maksimal 1 Jam

f.     Pemeriksaan USG        :   Maksimal 2 Jam

     darurat/Cito


Tarif Radiologi RSUD Harapan Insan Sendawar

 untuk Pemeriksaan Radiodiagnostik :

 

a.       Kelas 3             (Rp 127.000/Foto)

b.       Kelas 2             (Rp 137.000/Foto)

c.       Kelas 1             (Rp 142.000/Foto)

d.       VIP                   (Rp 157.000/Foto)

e.       IGD                   (Rp 142.000/Foto)

f.        ICU/Nicu/Picu  (Rp 192.000/Foto)

g.       Rawat Jalan       (Rp 137.000/Foto)

h.       Pasien Luar        (Rp 142.000/Foto)

 

Tarif Radiologi RSUD Harapan Insan Sendawar

untuk Pemeriksaan USG :

   

1.       Pasien IGD, Kelas 1, Luar (Rp 465.000)

      Colli,Thyroid,Abdomen,Massa,Suferpicial

 

2.       Pasien IGD, Kelas 1, Luar (Rp 495.000)

       Vaskular,Doppler

 

3.       Pasien Poli, Kelas 2 (Rp 435.000)

      Colli,Thyroid,Abdomen,Massa,Suferpicial

 

4.       Pasien Poli, Kelas 2 (Rp 465.000)

       Vaskular,Doppler

 

5.       Pasien Kelas 3 (Rp 405.000)

       Colli,Thyroid,Abdomen,Massa,Suferpicial

 

6.       Pasien Kelas 3 (Rp 435.000)

       Vaskular,Doppler

 

7.       Pasien VIP (Rp 555.000)

Colli,Thyroid,Abdomen,Massa,Suferpicial

 

8.       Pasien VIP (Rp 585.000)

       Vaskular,Doppler


Foto Radiodiagnostik / USG dan pembacaan hasil pemeriksaan oleh Dokter Spesialis radiologi.

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

a.     Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:

a.1.  Media surat / tertulis

Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat diserahkan langsung kepada petugas atau dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada :

           Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar

Kabupaten Kutai Barat

Jln. Mawar Kampung Sekolaq Joleq

Kecamatan Sekolaq Darat

Surat yang masuk akan diterima oleh sekretariat untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian akan dilanjutkan kepada bidang terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.

a.2.  Media Internet

Pengaduan ditujukan melalui email RSUD Harapan Insan Sendawar yaitu Email: rsud.his.kubar@gmail.com

a.3.  Media Telepon/Fax

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001. Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

a.4.  Media Langsung/tatap muka

Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pada bagian pengaduan.

 

b.    Berdasarkan media-media tersebut, personil yang menangani akan menyampaikan / koordinasi kepada kepala unit kerja yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar / berat).

c.     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori ringan, maka personil yang menangani akan menjawab secara langsung.

d.    Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan kepala Bagian / bidang / Instalasi / Komite yang bersangkutan dan Direktur. Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.

e.     Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalah yang ada akan dikoordinasikan antara Direktur dengan Bupati Cq Asisten atau Sekretaris Daerah. Hasil Koordinasi akan disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan.

f.     Pengaduan melalui surat/tertulis, akan dibalas melalui surat atau via telepon dengan yang bersangkutan (apabila pihak pengadu mencantumkan nomor telepon untuk klarifikasi)

g.    Pengaduan melalui email akan dibalas kepada yang bersangkutan melalui email

h.    Pengaduan melalui telepon / Fax akan ditelepon kepada yang bersangkutan

i.      Pengaduan secara langsung akan dijawab secara langsung kepada yang bersangkutan

j.      Pengaduan masyarakat baik secara tertulis, melalui internet, via telepon, maupun secara langsung, akan dicatat dan dipilah oleh pejabat fungsional umum pada Bagian Pengaduan dengan arahan Kepada Bagian Tata Usaha untuk selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan yang terdiri dari tanggal pengaduan, identitas pengadu, jenis pengaduan, dan bobot pengaduan, diserahkan kepada kepada Direktur untuk diperiksa. Apabila Laporan Pengaduan Pelayanan Publik perlu dilakukan perbaikan, maka laporan pengaduan akan diserahkan kembali kepada Bagian Tata Usaha untuk diperbaiki dan akan diperiksa kembali oleh Direktur untuk disetujui.

k.    Laporan Pengaduan Pelayanan Publik yang telah disetujui akan diserahkan kepada Direktur sebagai laporan bulanan.

l.      Target penyelesaian  pengaduan dalam 1 (satu) tahun adalah minimal harus dapat menyelesaikan 75i total pengaduan yang diterima oleh Direktur untuk semua media pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"