Standar Pelayanan Laboratorium PCR

  1. 1. Pasien Internal Rumah Sakit a. Dari Poliklinik 1) Menunjukkan Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP 2) Menyertakan Fotocopy Kartu BPJS/KTP/Paspor 3) Jika Pasien Umum maka di persilahkan melakukan pembayaran ke Kasir b. Dari IGD / Ulin / Meranti / Benggeris / Bengkirai / Keruing Akasia / ICU / NICU Sampel diantar ke laboratorium di sertai Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP
  2. 2. Pasien Dari Luar Rumah Sakit 1) Pasien / Sampel diantar ke laboratorium di sertai Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP Menyertakan Fotocopy Kartu BPJS/KTP/Paspor 2) Melakukan pembayaran ke Kasir

  1. a. Pasien Poliklinik 1) Pasien Membawa Form Permintaan laboratorium dari dokter yang meminta diserahkan ke bagian pendaftar laboratorium 2) Bagian pendaftaran memverifikasi Identitas dan memasukan kebilling system dan pasien umum dibuatkan rincian untuk kekasir 3) Petugas (ATLM) mempersiapkan Alat dan Bahan sesuai permintaan pemeriksaan dan mengkonfrimasi kedokter untuk dilakukan Swab 4) Hasil Laboratorium diverifikasi oleh dokter Sp.PK dan diserahkan ke pasien dan selanjutnya diserahkan ke dokter yang meminta.
  2. b. Pasien IGD/ Rawat Inap 1) Sampel diantar ke laboratorium di sertai Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP 2) Petugas memverifikasi Identitas dan memasukan kebilling system dan pasien umum dibuatkan rincian untuk kekasir 3) ATLM Memeriksa sampel sesuai permintaan DPJP 4) Hasil di Verifikasi oleh dokter Sp.PK 5) Hasil Selesai Verifikasi diserahkan porter/Keluarga pasien untuk diserahkan kepetugas ruangan selanjutkan ke DPJP Ruangan
  3. c. Pasien Luar dari RSUD HIS atau Datang Mandiri 1) Pasien Membawa Form Permintaan laboratorium dari dokter yang meminta diserahkan ke bagian pendaftar laboratorium atau Apabila datang secara mandiri, petugas mengverifikasi tujuan pemeriksaan, mengisi identitas secara lengkap dan keluhan di Form Permintaan Swab) 2) Petugas (ATLM) mempersiapkan Alat dan Bahan sesuai permintaan pemeriksaan dan mengkonfrimasi kedokter untuk dilakukan Swab 3) Hasil Laboratorium diverifikasi oleh dokter Sp.PK dan diserahkan ke pasien dan selanjutnya diserahkan ke dokter yang meminta.

Pemeriksaan Laboratorium Di layani selama 24 jam kecuali untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 Metode RT-PCR dilakukan pada pukul 12.00 dan 17.00

Biaya/Tarif

1.         Surat Edarat Nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

Rp. 300.000,-

2.         Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag)

Rp.109.000,-

3.         SK Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Nomor : 445-821/2318/TU-XI/2021 Tentang Tarif Pemeriksaan Corona Virus Disease (Covid-19) di RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021

Rp.300.00,-

 

DAFTAR TARIF PEMERIKSAAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR KABUPATEN KUTAI BARAT

TAHUN 2021

NO

IMUNSEROLOGI, BIOMOLUKULER

BHP

JASA

JASA

SWAB/

TARIF

SARANA

LABORATORIUM

SAMPLING

1

2

3

4

5

6

7

1

Rapid Test Antigen SARS-CoV-2

 Rp     65.000,00

 Rp   9.000,00

 Rp         20.000,00

 Rp15.000,00

 Rp109.000,00

2

TCM SARS-CoV-2

 Rp   250.000,00

 Rp   5.000,00

 Rp         30.000,00

 Rp15.000,00

 Rp300.000,00

3

Test Polymerase Chain Reaction (PCR) SARS-CoV-2

 Rp   200.000,00

 Rp   5.000,00

 Rp         75.000,00

 Rp20.000,00

 Rp300.000,00

 

 


1. Imunologi a. Antigen SARS-CoV-2, 2. Biomolukuler a. SARS-CoV-2 Metode TCM b. SARS-CoV-2 Metode RT-PCR

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

A.        Pengaduan Tidak Langsung

1.         Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915- 158 :

a)       Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)       Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait

c)       Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait

d)       Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagianterkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)       Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim

f)         Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.      Pengaduan melalui Media Internet

a)      Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUDHarapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

b)      Pengaduan melalui link http://bit.ly/LAPORHIS

3.      Pengaduan melalui Media Telepon / Fax

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001.Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

4.      Pengaduan melalui kotak saran :

a)      Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)      Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)      Petugas humas berkordinasi dengan bagian/bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)      Bagian humas melakukan pendokumentasian

B.        Pengaduan Langsung

1.      Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

2.      Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidakada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3.      Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4.      Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5.      Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6.      Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium PCR"