Pemeriksaan Laboratorium Di layani selama 24 jam kecuali untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 Metode RT-PCR dilakukan pada pukul
12.00 dan 17.00
Biaya/Tarif |
1. Surat Edarat Nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp. 300.000,- 2. Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) Rp.109.000,- 3. SK Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Nomor : 445-821/2318/TU-XI/2021 Tentang Tarif Pemeriksaan Corona Virus Disease (Covid-19) di RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021 Rp.300.00,-
DAFTAR TARIF PEMERIKSAAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI RSUD HARAPAN INSAN SENDAWAR KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2021
|
1. Imunologi a. Antigen SARS-CoV-2, 2. Biomolukuler a. SARS-CoV-2 Metode TCM b. SARS-CoV-2 Metode RT-PCR
Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
A. Pengaduan Tidak Langsung
1. Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915- 158 :
a) Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA
b) Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang / bagian terkait
c) Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikan kepada bidang / bagian terkait
d) Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagianterkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
e) Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali oleh Humas kepada pengirim
f) Bagian Humas mencatat pada laporan harian
2. Pengaduan melalui Media Internet
a) Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUDHarapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
b) Pengaduan melalui link http://bit.ly/LAPORHIS
3. Pengaduan melalui Media Telepon / Fax
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui pesawat telepon (0545) 4044003 atau melalui fax di nomor (0545) 4044001.Oleh operator telepon akan disambungkan kepada bagian pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.
4. Pengaduan melalui kotak saran :
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
c) Petugas humas berkordinasi dengan bagian/bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian humas melakukan pendokumentasian
B. Pengaduan Langsung
1. Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.
2. Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidakada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.
3. Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
4. Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.
5. Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)
6. Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.
Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store