Standar Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Pasien Internal Rumah Sakit a. Dari Poliklinik 1) Menunjukkan Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP 2) Jika Pasien BPJS maka di lakukan verifikasi dengan membubuhkan stempel pada Form Jaminan BPJS 3) Jika Pasien Umum maka di persilahkan melakukan pembayaran ke Kasir b. Dari IGD / Ulin / Meranti / Akasia / ICU / NICU Sampel diantar ke laboratorium di sertai Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP c. Dari Benggeris / Bengkirai / Keruing 1) Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP diantar ke laboratorium maksimal jam 24.00 2) ATLM mengambil sampel keruangan pada pagi harinya Jika pemeriksaan cito, maka Sampel diantar ke laboratorium di sertai Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP
  2. 2. Pasien Dari Luar Rumah Sakit 1) Pasien / Sampel diantar ke laboratorium di sertai Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP 2) Melakukan pembayaran ke Kasir

  1. a. Pasien Poliklinik -. Pasien Membawa Form Permintaan laboratorium dari dokter yang meminta diserahkan ke bagian pendaftar laboratorium -. Bagian pendaftaran mencatat dibuku Register dan memasukan kebilling system dan pasien umum dibuatkan rincian untuk kekasir -. Petugas (ATLM) mengambil sampel darah dan mengerjakan sesuai permintaan -. Hasil Laboratorium diverifikasi oleh dokter Sp.PK dan diserahkan ke pasien tk selanjutnya diserahkan ke dokter yang meminta.
  2. b. Pasien IGD/ULIN/ICU/NICU/AKASIA/MERANTI/PASIEN LUAR RSUD HIS -. Sampel diantar ke laboratorium di sertai Form Permohonan Pemeriksaan dari DPJP -. Petugas mencatat dibuku register dan masukan kebilling system -. ATLM Memeriksa sampel sesuai permintaan DPJP -. Hasil diVerifikasi oleh dokter Sp.PK -. Hasil Selesai Verifikasi diserahkan porter/Keluarga pasien untuk diserahkn kepetugas ruangan selanjutkan ke DPJP Ruangan
  3. c . PASIEN BENGGERIS/BENGKIRAI/KERUING -. Petugas Ruangan mengantar form permintaan kelaboratorium (terakhir mengantar form mkasimal jam 24.00 untuk pengambilan sampel jam 5.00) -. Sesuai jadwal Jam 05.00 ATLM Mengambil sampel sesuai pemintaan yang masuk dari ruangan -. Petugas mencatat dibuku register dan masukan kebilling system -. ATLM Memeriksa sampel sesuai permintaan DPJP -. Hasil diVerifikasi oleh dokter Sp.PK -. Hasil Selesai Verifikasi diserahkan porter/Keluarga pasien untuk diserahkan kepetugas ruangan selanjutkan ke DPJP Ruangan

Hasil pemeriksaan laboratorium ( Pemeriksaan rutin) selesai dalam waktu ≤ 120 menit , terhitung sejak dilakukan pengambilan sampel

(Kepmenkes No. 129 / MENKES / SK / II / 2008)

Berdasarkan Peraturan bupati kutai Barat No.2 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar

a. Urinalisa (Analisis Urin), b. Tinja (Analisis Feses), c. Hematologi , d.Koagulasi/Hemostasis, e. Kimia Klinik, f. Imunologi, g. Mikrobiologi, h. Cairan Tubuh

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :

a.        Pengaduan Tidak Langsung

1.       Pengaduan melalui SMS / WA ke nomor Bagian Humas 0811-5915- 158 :

a)       Petugas Humas membuka dan membaca layanan SMS / WA

b)       Petugas Humas membalas SMS / WA dengan ucapan terimakasih atas masukannya untuk disampaikan pada bidang

/ bagian terkait

c)       Menginventarisir data pengadu, kemudian menyampaikankepada bidang / bagian terkait

d)       Melakukan koordinasi (klarifikasi) dengan bidang / bagianterkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah

e)       Jawaban penyelesaian masalah disampaikan kembali olehHumas kepada pengirim

f)        Bagian Humas mencatat pada laporan harian

2.       Pengaduan melalui Media Internet

a.       Pengaduan melalui formulir digital dengan mengetik bit.ly/SKMHIS atau dapat mengunjungi website Humas RSUDHarapan Insan Sendawar http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

b.       Kunjungi website : http://rsudhis.kutaibaratkab.go.id atau buka Link : bit.ly/LAPORHIS

3.       Pengaduan melalui kotak saran :

a)       Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unit layanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)       Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)       Petugas humas berkordinasi dengan bagian/bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)       Bagian humas melakukan pendokumentasian

b.            Pengaduan Langsung

1.       Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan : identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasikejadian.

2         Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidakada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3         Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam  waktu 1 x 24 jam.

 

4         Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5         Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6         Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium "