Layanan Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)

  1. Surat permohonan layanan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau perseorangan dengan melampirkan informasi tentang tujuan program, jumlah jam mengajar, jumlah siswa, target capaian, waktu dan tempat pelaksanaan
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan layanan kepada kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Kepala Kantor mendisposisikan surat permohonan kepada tim pelaksana
  3. Tim pelaksana menindaklanjuti disposisi dengan menyiapkan pelaksanaan layanan BIPA sesuai dengan kebutuhan pemohon
  4. Pemohon menerima surat jawaban yang berisi persetujuan dan nama tenaga pengajar yang bertugas
  5. Kepala kantor menugasi tenaga pengajar
  6. Pemohon menerima layanan BIPA

4 hari kerja setelah disposisi diterima oleh tim pelaksana

Tidak dipungut biaya

Pengajar BIPA

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung;

Kompleks Perkantoran dan Permukiman Terpadu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang, Telepon: (0717) 438455; Faksimile: (0717) 9103317 Pos-el: kantorbahasababel@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)"