Paling lama 3 hari kerja atau sesuai dengan hasil koordinasi antara pemohon dengan staf penerjemah yang ditunjuk.
Sesuai dengan anggaran (SBM)
Penerjemahan Dokumen
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kantor
Bahasa Kepulauan Bangka Belitung;
2. Pengaduan, saran, dan masukan di atas ditembuskan kepada
penanggung jawab.
Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung
Kompleks Perkantoran dan Permukiman Terpadu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Pulau Bangka, Air Itam,
Pangkalpinang
Pos-el: kantorbahasababel@kemdikbud.go.id
Telepon: 0717 (438455)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store