Layanan Penerjemahan Dokumen

  1. 1. Pemohon adalah masyarakat umum yang berkedudukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. 2. Pemohon mengajukan surat permohonan layanan penerjemahan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  3. 3. Surat Permohonan ditandatangani pimpinan lembaga. Sedangkan untuk perseorangan, surat permohonan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
  4. 4. Terjemahan bahasa sumber bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan
  2. Tim Penerjemahan mendiskusikan naskah sumber penerjemahan
  3. Kepala Kantor Bahasa meneruskan surat ke Tim Penerjemahan
  4. Tim Penerjemahan menerjemahkan naskah sumber
  5. Pemohon menerima hasil penerjemahan

Paling lama 3 hari kerja atau sesuai dengan hasil koordinasi antara pemohon dengan staf penerjemah yang ditunjuk.

Sesuai dengan anggaran (SBM)

Penerjemahan Dokumen

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung; 2. Pengaduan, saran, dan masukan di atas ditembuskan kepada penanggung jawab. Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung Kompleks Perkantoran dan Permukiman Terpadu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang Pos-el: kantorbahasababel@kemdikbud.go.id Telepon: 0717 (438455)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerjemahan Dokumen"