Bantuan Teknis (Juri/Narasumber/Penyuluh dan Keterangan Ahli Bahasa)

  1. 1. Pemohon datang langsung membawa surat permintaan yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga yang bersangkutan;
  2. 2. Surat permintaan dapat juga dikirim melalui: a) pos-el(email) dengan alamat kantorbahasababel@kemdikbud.go.id b) admin (WA) 081367531713
  3. Untuk perseorangan ditandatangani oleh yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan surat kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Petugas/operator memproses surat dan diteruskan ke Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mempelajari layanan yang diinginkan
  3. Kepala Kantor menugasi staf
  4. Staf yang ditugasi menyiapkan materi/memeriksa naskah/melakukan penjurian (jika yang diminta penjurian)/mempelajari kasus (untuk bantuan keterangan ahli Bahasa)
  5. Pemohon menerima materi/hasil pemeriksaan/rekapitulasi nilai

1. Informasi ketersediaan layanan 2 hari (bergantung kasus yang ditangani); dan
2. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan

Biaya dibebankan kepada pemohon/pengguna jasa/ sesuai dengan ketentuan dalam SBM yang berlaku.

Jasa layanan kebahasaan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 2. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan kepada penanggung jawab, diantar langsung ke alamat Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kompleks Perkantoran dan Permukiman Terpadu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang.
3. Melalui pos-el (email) kantorbahasababel@kemdikbud.go.id 4. Melalui Telepon (0717) 438455 atau WhatsApp di nomor admin 081367531713.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Teknis (Juri/Narasumber/Penyuluh dan Keterangan Ahli Bahasa)"