1. Informasi ketersediaan layanan 2 hari (bergantung kasus yang
ditangani); dan
2. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan
Biaya dibebankan kepada pemohon/pengguna jasa/ sesuai dengan
ketentuan dalam SBM yang berlaku.
Jasa layanan kebahasaan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kantor Bahasa
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan kepada
penanggung jawab, diantar langsung ke alamat
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kompleks Perkantoran dan Permukiman Terpadu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang.
3. Melalui pos-el (email) kantorbahasababel@kemdikbud.go.id
4. Melalui Telepon (0717) 438455 atau WhatsApp di nomor
admin 081367531713.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store