No. SK: 085/KEP/MJ/VI/2024
30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan lengkap dan Mantri
Pamong Praja berada ditempat (tidak terdapat pendelegasian
penandatanganan)
Tidak dipungut biaya
LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS
Sarana Penanganan Pengaduan :
a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
1) upik@jogjakota.go.id;
2) SMS hotline ke 08122780001;
3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682
b. Kemantren Mantrijeron
4) Email :mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com
5) Telepon /Fax : (0274) 375793
6) WA : 085600064191
7) Surat : Kemantren Mantrijeron Jl. DI Panjaitan No. 84 Yogyakarta;
8) Kotak Saran dan Pengaduan;
9) Datang Langsung;
10) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan
digital/online)
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai
dengan kewenangan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store