satu sampai dengan tujuh hari kerja atau disesuaikan dengan
kebutuhan penyelesaian sengketa (persidangan di
pengadilan/proses mediasi)
1. Biaya/tariff layanan adalah sesuai dengan PMK No. 119/PMK.02/2020
2. PP Nomor 22 Tahun 2023 tentang PNBP
3.berdasarkan kemampuan/keadaan
pemohon layanan
1. BA Wawancara, 2. BA Keterangan Ahli 3. BAP, dan 4. Analisis dokumen
1. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan secara tertulis/lisan kepada Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara dan/atau dapat pula ditembuskan/disampaikan kepada ahli bahasa yang bersangkutan.
2. Alamat aduan:
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara
Jalan Kolam No. 7 Kenangan Baru
Percut Sei Tuan
Medan
pos-el: balaibahasa_medan@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store