Pelayanan Ahli Bahasa

  1. KTP atau identitas
  2. surat tugas/surat kuasa (jika mewakili atau mengatasnamakan lembaga/instansi/kelompok)

  1. Ada sengketa kebahasaan pada taraf individu, kelompok masyarakat, lembaga/instansi, dan negara
  2. Pemohon mengajukan surat permintaan keterangan ahli bahasa

satu sampai dengan tujuh hari kerja atau disesuaikan dengan kebutuhan penyelesaian sengketa (persidangan di pengadilan/proses mediasi)

1. Biaya/tariff layanan adalah sesuai dengan PMK No. 119/PMK.02/2020 

2. PP Nomor 22 Tahun 2023 tentang PNBP

3.berdasarkan kemampuan/keadaan pemohon layanan

1. BA Wawancara, 2. BA Keterangan Ahli 3. BAP, dan 4. Analisis dokumen

1. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan secara tertulis/lisan kepada Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara dan/atau dapat pula ditembuskan/disampaikan kepada ahli bahasa yang bersangkutan. 

2. Alamat aduan: Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Jalan Kolam No. 7 Kenangan Baru Percut Sei Tuan Medan pos-el: balaibahasa_medan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ahli Bahasa"