Fasilitasi Penyediaan Tenaga pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA)

No. SK: 108/I5.2/KP/2023

  1. fotokopi identitas dan paspor

  1. Mengisi formulir pendaftaran melalui tautan berikut http://bit.ly/PendaftaranBIPA-BBSU
  2. Menyerahkan pasfoto ukuran 4 x 6 berwarna, 2 lembar.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

fasilitas pengajaran BIPA

1. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan secara tertulis/lisan kepada Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara dan/atau dapat pula ditembuskan/disampaikan kepada ahli bahasa yang bersangkutan. 

2. Alamat aduan: Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Jalan Kolam No. 7 Kenangan Baru Percut Sei Tuan Medan pos-el: balaibahasa_medan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyediaan Tenaga pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA)"