Pelayanan Penerjemahan

No. SK: 108/I5.2/KP/2023

  1. KTP atau identitas
  2. dokumen yang akan diterjemahkan

  1. membuat atau mengajukan surat resmi permohonan penerjemahan

satu sampai dengan tujuh hari kerja atau disesuaikan dengan jumlah eksemplar/halaman dokumen yang akan diterjemahkan.

Biaya/tarif yang dikenakan pada setiap pelaksanaan UKBI didasari PP Nomor 22 Tahun 2023 tentang PNBP

Hasil terjemahan dokumen

1. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan secara tertulis/lisan kepada Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara atau Tim UKBI. 

2. Alamat aduan: Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Jalan Kolam No. 7 Kenangan Baru Percut Sei Tuan Medan pos-el: balaibahasa_medan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerjemahan"