No. SK: 108/I5.2/KP/2023
satu sampai dengan tujuh hari kerja atau disesuaikan dengan
jumlah eksemplar/halaman dokumen yang akan diterjemahkan.
Biaya/tarif yang dikenakan pada setiap pelaksanaan UKBI didasari
PP Nomor 22 Tahun 2023 tentang PNBP
Hasil terjemahan dokumen
1. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan secara tertulis/lisan kepada Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara atau Tim UKBI.
2. Alamat aduan:
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara
Jalan Kolam No. 7 Kenangan Baru
Percut Sei Tuan
Medan
pos-el: balaibahasa_medan@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store