No. SK: 108/I5.2/KP/2023
jangka waktu penyelesaian adalah 14 hari kerja terhitung mulai pelaksanaan ujian daring (online)
Biaya/tarif yang dikenakan pada setiap pelaksanaan UKBI didasari
PP Nomor 22 Tahun 2023 tentang PNBP sebagai berikut.
(1) Mahasiswa Rp100.000,00.
(2) Umum Rp300.000,00.
(3) WNA Rp1.000.000,00.
Sertifikat UKBI
1. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan secara tertulis/lisan kepada Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara atau Tim UKBI.
2. Alamat aduan:
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara
Jalan Kolam No. 7 Kenangan Baru
Percut Sei Tuan
Medan
pos-el: balaibahasa_medan@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store