Layanan Instalasi Farmasi

  1. a. Administratif : nama pasien, umur, jenis kelamin, berat badan, alamat, nama dokter, nomor Surat Izin Praktik dokter, paraf, tanggal penulisan resep.
  2. b. Farmasetik : bentuk dan kekuatan sediaan, stabilitas, ketercampuran obat)
  3. c. Klinis : Ketepatan indikasi dan dosis obat, aturan, cara dan lama penggunaan obat, alergi obat

  1. -

Pemberian pelayanan farmasi selama 24 jam

  1. Standarisasi Tarif pelayanan RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, apabila menggunakan jaminan / asuransi kesehatan (JKN)
  2. Tarif lain yang ditimbulkan oleh pelayanan farmasi diluar asuransi JKN, berupa tarif umum dengan mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.

a) Pengelolaan sediaan farmasi, alkes, BMHP meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan sediaan-sediaan farmasi, pengendalian dan administrasi pelaporan. b) Pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, pemantauan terapi obat, pelayanan informasi obat, konseling.

Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.

Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor  kontak WA : 08114640066 ( PIPP)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Instalasi Farmasi"