15 menit
Berdasarkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat untuk Pemeriksaan Umum Rp. 10.000,-
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnose 4. Mendapatkan surat sehat apabila diperlukan 5. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
1. Email :
a) oro2ombo@gmail.com
b) pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com
2. Web : www.puskesmasorooroombo. madiunkota.go.id
3. Fanpage : Puskesmas Sukosari Kota
Madiun
4. Instagram : @puskesmas.sukosari
5. Twitter : @pkm_sukosari
6. Telp : 0351-464402
7. SMS/WA : 0895703303500
8. Kotak keluhan dan saran
9. Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store