1. Biaya perjalanan dinas yang ditimbulkan
dalam pelayanan penerjemahan dan
penjurubahasaan dibebankan pada
instasi pemohon.
2. Biaya penerjemahan mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022 yang
perinciannya adalah sebagai berikut.
a) Biaya penerjemahan dari bahasa asing
ke bahasa Indonesia dan sebaliknya
per halaman jadi adalah
(1) bahasa Inggris: Rp250.000,00;
(2) bahasa Belanda: Rp450.000,00;
(3) bahasa Perancis: Rp366.000,00; dan
(4) bahasa Arab: Rp300.000,00.
b) Biaya penerjemahan dari bahasa
daerah ke bahasa Indonesia dan
sebaliknya per halaman jadi adalah
Rp174.000,00.
3. Biaya jasa profesi penjurubahasaan
adalah sebesar Rp1.400.000,00 per jam
untuk setiap juru bahasa