Penerjemahan

  1. Mengajukan surat permohonan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh kepala instansi kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa minimal 7 hari kerja sebelum pembahasan.
  2. Pemohon melampirkan teks yang akan diterjemahkan dan menyebutkan bahasa sasaran yang diinginkan.
  3. Pemohon memastikan bahwa genre teks yang akan diterjemahkan adalah teks hukum dari bahasa asing ke bahasa Indonesia; genre teks umum dari bahasa asing ke bahasa Indonesia; atau genre teks sastra dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia dan sebaliknya.
  4. Naskah yang akan mendapatkan layanan penerjemahan merupakan naskah atau dokumen untuk kepentingan negara.
  5. Naskah yang akan diterjemahkan diberikan keterangan tingkat kerahasiaannya oleh instansi pemohon
  6. Jumlah halaman sumber naskah yang akan diterjemahkan maksimal sepuluh halaman yang ditik dengan ukuran huruf 12 dan jarak spasi 1,5

10 Hari

1. Biaya perjalanan dinas yang ditimbulkan dalam pelayanan penerjemahan dan penjurubahasaan dibebankan pada instasi pemohon. 2. Biaya penerjemahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang perinciannya adalah sebagai berikut. a) Biaya penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan sebaliknya per halaman jadi adalah (1) bahasa Inggris: Rp250.000,00; (2) bahasa Belanda: Rp450.000,00; (3) bahasa Perancis: Rp366.000,00; dan (4) bahasa Arab: Rp300.000,00. b) Biaya penerjemahan dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia dan sebaliknya per halaman jadi adalah Rp174.000,00. 3. Biaya jasa profesi penjurubahasaan adalah sebesar Rp1.400.000,00 per jam untuk setiap juru bahasa

Penerjemahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerjemahan"