Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 188.44/3644/KPTS/ORG/TAHUN 2022

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis, yang berisi : -Nama dan Alamat Lengkap, -Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materil dan inmateril yang diderita; -Permintaan penyelesaian yang diajukan, -Nomor kontak personal yang dapat dihubungi, - tempat , waktu penyampaian, dan tanda tanggan. Ditujukan ke alamat : Email (organisasiprovsu@yahoo.co.id), Pos (ditujukan ke alamat Biro Organisasi Setdaprovsu Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan
  2. Secara Langsung : 1) Hadir langsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan. 2) Menunjukan KTP/Identitas lain. 3) Mengisi buku tamu. 4) Membawa surat dan menyampaiakn secara lisan.

  1. Pengguna layanan datang ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kantor Gubernur Sumatera Utara.
  2. Petugas ULA mengarahkan ke Front Office Biro Organisasi.
  3. Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Petugas layanan pengaduan.
  4. Petugas layanan pengaduan menerima dan meneruskan pengaduan kepada Bagian terkait.
  5. Bagian terkait menerima pengaduan kemudian memberikan informasi awal pengaduan serta meneruskan kembali hasil tindaklanjut pengaduan kepada petugas layanan pengaduan.
  6. Petugas layanan pengaduan meneruskan informasi dan tindaklanjut pengaduan kepada pemohon.

  1. Informasi awal pengaduan diberikan maksimal 1 (satu) hari setelah pengaduan diterima.
  2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lama 5 (lima) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

TANGGAPAN/JAWABAN/PENANGANAN PENGADUAN

  1. Datang langsung
  2. Email : organisasiprovsu@yahoo.co.id
  3. Instagram : organisasi_provsu
  4. Website : biroorganisasi.sumutprov.go.id
  5. SP4N Lapor
  6. Kotak pengaduan, saran dan masukan yang telah disediakan di Kantor Biro Organisasi Setdaprovsu
  7. Petugas layanan pengaduan di Kantor Biro Organisasi Setdaprovsu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online