Perpustakaan

  1. Siswa, mahasiswa S1 dan S2 dari berbagai universitas di Provinsi Aceh, guru, dosen, ASN, dan masyarakat umum di Provinsi Aceh.
  2. Fotokopi KTP atau kartu mahasiswa.

  1. Pengunjung mengisi daftar pengunjung harian di meja ULT
  2. Pengunjung diarahkan oleh petugas ULT ke ruang Perpustakaan
  3. Pengunjung dapat membaca semua buku koleksi Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Aceh.
  4. Pengunjung dapat mengakses katalog buku melalui media internet.
  5. Pengunjung dapat meminjam koleksi perpustakaan dengan menyerahkan tanda pengenal kepada petugas Perpustakaan

Pengunjung dapat mengunjungi Balai Bahasa Provinsi Aceh di setiap jam kerja dan hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Perpustakaan

a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Aceh.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415
c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Telepon : (0651) 7412795
   Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"