a. Maksimal 10 menit verifikasi permohonan.
b. Restorasi arsip dilayani selama jam pelayanan berlangsung.
c.Jangka waktu restorasi arsip disesuaikan dengan jumlah arsip yang akan direstorasi (maksimal 5 hari kerja).
Tidak dipungut biaya
Arsip bentuk tekstual dan arsip bentuk khusus (kartografi) yang telah direstorasi dengan metode laminasi atau sizing
a. Datang Langsung ke Ruang Layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.
b. Pengiriman surat ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Divisi Arsip Jl. Letjen Suprapto No 33 A Yogyakarta.
c. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK).
d. Jogja Smart Service (JSS) UPIK.
e. E-mail : upik@jogjakota.go
f. E-mail : arsipkotayk@gmail.com
g. Keluhan/Pengaduan 0274 511314/515874.
h. Kotak Pengaduan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.
Responsivitas pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store